TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti diminta menemui langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pemeriksaan awal terkait mahar politik.
"Kami memutuskan mengundang kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang.
BACA: La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo
Terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.
Abhan menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.
"Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pada pemberi dan penerima," tutur Abhan.
Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.
Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga.
BACA: Mengapa La Nyalla Tak Bisa Hadiri Panggilan Bawaslu
Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman."Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan," ucap Abhan.
Politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional.