TEMPO.CO, Padang – Suami-istri, Syamsuar Syam dan Misliza, gagal melaju dalam pemilihan Wali Kota Padang atau pilkada Padang. Mereka tidak memenuhi persyaratan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Rabu malam, 10 Januari 2018.
"Setelah kami pertimbangkan secara matang, dengan berat hati kami nyatakan pasangan calon ini tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, Kamis dinihari, 11 Januari 2018.
Baca juga: Pilkada 2018, Calon Tunggal Paling Banyak Ada di Banten
Syamsuar-Misliza mendatangi kantor KPU Padang pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka datang bersama tiga pendukungnya untuk mendaftar melalui jalur independen.
Muhammad menilai mereka tidak bisa memperlihatkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga, KPU Padang tidak bisa menerima pendaftarannya.
Syamsuar dan Misliza beralasan, sedang dalam proses mengurus LHKPN. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengajuan awal permohonan LHKPN dan meminta pasangan bakal calon itu untuk memperbaikinya.
Namun, KPU Padang menganggap pasangan bakal calon harus menunjukkan bukti berupa dokumen yang menyatakan sedang dalam proses pengurusan. Surat elektronik yang ditunjukkan pasangan suami-istri tersebut, dinilai belum menunjukkan dokumen yang menyatakan sedang dalam proses.
"Berdasarkan SE KPU Nomor 17, dokumen yang dikeluarkan instansi terkait yang menyatakan dokumen tersebut telah diproses. Meskipun tanda terima belum keluar, dapat diganti dengan dokumen yang menyatakan pengurusan telah diproses," ujar Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra, Kamis.
Namun, kata dia, pasangan bakal calon ini tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. Sehingga, setelah dicermati sekitar empat jam, KPU Padang menyatakan tidak bisa menerima pendaftaran karena tidak memenuhi persyaratan.
Syamsuar Syam mengaku sudah menjalani proses pengurusan LHKPN melalui surat elektronik dengan KPK. Namun, dia tidak bisa menunjukkan tanda terima karena masih dalam proses memperbaiki dokumen sesuai dengan permintaan KPK. "Saya akan tuntut secara hukum dengan melapor ke Panwaslu," ujarnya.
Adapun Riki mempersilakan jika pasangan bakal calon pilkada Padang tersebut mengambil jalur sesuai dengan peraturan, di antaranya melapor ke Panwaslu Kota Padang.