TEMPO.CO, Bekasi - Mantan terpidana korupsi Mochtar Mohamad dipastikan batal diusung PDI Perjuangan untuk menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada Kota Bekasi 2018. "M2 (Mochtar Mohamad) akan mendapatkan tugas lain dari partai," kata Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Henu Sunarko, kepada Tempo, Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut Henu, pengurus partai dari tingkat ranting, anak cabang, dan pimpinan cabang, sudah diundang ke kantor pimpinan pusat PDI Perjuangan di Jakarta pada Senin, 8 Januari 2018. Di sana, mereka mendapatkan penjelasan perihal pencalonan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Setelah Mochtar Mohamad dipastikan batal diusung, Henu mengatakan, DPP PDI Perjuangan akan segera memutuskan rencana politiknya di Pilkada Kota Bekasi. Sebab, pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum akan ditutup pada Rabu malam, 10 Januri 2018.
Henu mengatakan, semua keputusan terkait Pilkada Kota Bekasi, kini berada di tangan ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. Keputusan itu juga termasuk kabar bahwa seorang birokrat, Tri Adhianto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi merapat ke partainya.
Menurut Henua, komunikasi antara partai dengan Tri Adhianto merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik sekarang ini. Menurut dia, semua keputusan akan ditetapkan oleh ketua umum partai.
Loyalis Mochtar Mohamad, Hiu Hindiana, mengaku kecewa jagoannya tak diusung PDI Perjuangan maju di Pilkada Kota Bekasi. Menurut dia, Mochtar Mohamad saat ini adalah kader terbaik di PDI Perjuangan. "Awalnya saya berharap majunya Pak Mochtar bisa memberikan kemenangan melawan petahana," kata Hiu.
Menurut Hiu, status sebagai mantan terpidana korupsi tak menjadi persoalan dalam pilkada Kota Bekasi, karena juga sudah diatur dalam peraturan yang ada. "Legal standingnya sudah jelas," kata Hiu. "Tapi, sebagai pengurus di DPC saya akan tunduk terhadap keputusan DPP," ujar Hiu.
ADI WARSONO