Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eggi Sudjana Maju Jadi Calon Gubernur Independen Jawa Barat

Reporter

image-gnews
Wawancara Calon Gubernur Eggi Sudjana
Wawancara Calon Gubernur Eggi Sudjana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pembela ulama sekaligus advokat, Eggi Sudjana, menyatakan akan ikut serta meramaikan kontestasi pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2018. "Insya Allah, kalau Allah ridho, insya Allah calon gubernur versi independen," kata Eggi di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Eggi menyatakan keinginannya maju melalui jalur perseorangan. Sebab, ia melihat fenomena partai politik saat ini sedang kisruh. Misalnya, dia menyebutkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, tidak bisa mencalonkan diri karena partainya mendukung sosok lain.

Baca juga: Beri Selamat Jokowi, Eggi: Baik-Baiklah terhadap Umat Islam

Selain itu, Partai Gerindra menarik dukungannya terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dan belum memberikan keputusan terkait dengan calon yang akan diusungnya. "Saya kira tingkat situasi partai demikian, mudah-mudahan menguntungkan yang independen," ujarnya.

Pengacara pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab itu juga mengaku belum memiliki pendamping yang akan menemaninya dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Menurut dia, keputusan calon wakilnya akan diumumkan pada 15 November 2017.

Di sisi lain, Eggi juga tak menampik melakukan lobi-lobi ke sejumlah partai. Namun ia menegaskan lebih memilih maju lewat jalur perseorangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Golongan Putih Indonesia Doli Yatim mengaku sudah menggalang dukungan di sembilan kabupaten kota di Jawa Barat untuk mendukung Eggi Sudjana. "Kami sudah siapkan. Jawa Barat independen kami siapkan," katanya.

FRISKI RIANA

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith


Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.


Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Di tengah menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada tanggal 27 Oktober 2020. Bahar memukuli sopir taksi online lantaran kesal karena menduga sang sopir menggoda istri Bahar. Atas kasus tersebut, Bahar dijadikan tersangka dan divonis penjara selama 3 bulan. ANTARA
Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.


Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019.  Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi
Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.


Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.


Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

7 Oktober 2021

Tim Pembela Aqidah Islam yang diisi beberapa pengacara seperti Herman Kadir, Djudju Purwantoro dan Ahmad Yani menyatakan telah menerima kuasa dari Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menjadi kuasa hukum, Kamis, 6 Oktober 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung
Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dengan Muhammad Kace.


Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

6 September 2021

Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Senin, 6 September 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

Eggi Sudjana mengatakan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam putusan Rizieq Shihab, tinggi.