Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Anggaran Pilkada Serentak Berpotensi Dikorupsi

image-gnews
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri khawatir akan risiko korupsi terhadap besarnya anggaran daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. “Berdasarkan hasil penelitian, dan praktik selama ini, pembiayaan pilkada yang dibebankan APBD ini adalah sebuah persoalan,” kata Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Selasa, 7 November 2017.

Dia pun mengusulkan agar pilkada serentak pada masa mendatang dibiayai oleh anggaran negara agar lebih mudah dikontrol.

Baca: Kemendagri Catat Kenaikan Anggaran Pilkada

Bahtiar mengatakan penyelewengan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pilkada paling rawan terjadi pada pos-pos alokasi dana yang sulit dipertanggungjawabkan, misalnya biaya keamanan. “Aspek pembiayaan anggaran keamanan selama ini tidak terukur,” ujarnya.

Korupsi, kata dia, rentan terjadi sejak awal pembahasan anggaran pilkada oleh pemerintah daerah yang melibatkan dewan perwakilan rakyat daerah. Politikus DPRD berpotensi memanfaatkan momen penganggaran untuk kepentingan partai politiknya yang akan bertarung menjadikan calonnya sebagai pemenang pilkada.

Menurut dia, korupsi oleh elite politik lokal bukannya tidak mungkin dilakukan dengan mengintervensi penyelenggara pilkada. Bahtiar mencontohkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Jawa Barat, yang diduga ikut dalam penyelewengan dana hibah daerah untuk pilkada serentak 2015 sehingga negara merugi Rp 10,61 miliar. Ada pula korupsi dana hibah Rp 3 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu setempat.

Baca: Jokowi Minta Pelaksanaan Pilkada 2018 Tak Memecah Belah Bangsa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pilkada serentak selanjutnya akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah pemilihan. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Total anggaran yang dibutuhkan untuk persiapan dan pelaksanaan pesta demokrasi lokal tersebut mencapai Rp 15,16 triliun.

Kebutuhan anggaran tersebut meningkat dibanding dua kali penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya. Pada pilkada 2015, bujet yang dibutuhkan hanya Rp 7,09 triliun untuk 269 daerah pemilihan. Sedangkan pemilihan di 101 daerah pada 2017 menelan biaya hingga Rp 5,95 triliun.

Hasil kajian Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri menyimpulkan bahwa peningkatan anggaran pilkada paling banyak disumbang oleh biaya honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilu serta biaya tahapan persiapan dan pelaksanaan. Ketua tim kajian, Siti Aminah, mengatakan ada lima faktor penyebab inefisiensi. “Yakni banyaknya kelompok kerja, kelompok kerja tidak permanen, standar harga berbeda, biaya pengadaan alat peraga dan bahan kampanye tidak rasional, dan tidak sesuainya jumlah tempat pemungutan suara dibandingkan dengan jumlah pemilih,” kata Siti.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menilai potensi penyimpangan terjadi sejak anggaran pilkada serentak direncanakan. Menurut dia, sumber pendanaan pilkada yang berasal dari APBD mengakibatkan ruang pengawasan longgar dan potensi kecurangan muncul. Terlebih, pembahasan anggaran dilakukan oleh DPRD, kepala daerah, dan KPU. “Di sini tarik-menarik kepentingan lokal akan muncul,” kata dia. Titi menilai potensi korupsi juga terjadi pada aspek pembiayaan logistik pilkada. Pada pos ini banyak ditemukan rapat koordinasi dan sosialisasi yang dapat dianggap mubazir.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, membenarkan bahwa tingginya biaya honorarium menjadi penyebab utama peningkatan anggaran pilkada serentak 2018. Dia juga tak memungkiri adanya potensi korupsi pada pemilihan tahun depan. Karena itu, menurut Pramono, KPU telah menerapkan katalog elektronik dalam pengadaan logistik, seperti surat suara, tinta, formulir, dan bilik. “Kami juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, bagian pencegahan, termasuk untuk mengawasi penyedia jasanya,” kata Pramono.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.