Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Indikasi Pemalsuan Syarat Dukungan di Pilkada Gowa?

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Calon Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Calon Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menyebut ada indikasi pemalsuan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada Gowa). Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Sulawesi Selatan melakukan verifikasi ke lapangan.

“Ada indikasi pemalsuan syarat dukungan calon perseorangan. Tapi masih perlu pendalaman. Apakah benar KPUD Gowa dan penyelenggara pemilu tingkat bawah melakukan itu,” kata Muhammad ketika dihubungi, Minggu 27 Desember 2015.

Menurut Muhammad, indikasi tersebut berupa dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut lima Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio sehingga lolos menjadi calon kepala daerah ketika proses tahapan masih berlangsung.

“Modusnya, KTP yang terkumpul beda dengan orang yang tanda tangan,” ujar Muhammad. Itu diketahui setelah Gerakan Penyelamat Suara Rakyat (GPSR) melakukan pelaporan ke Bawaslu RI pada 21 Desember lalu. GPSR merupakan gabungan koalisi calon kepala daerah yang maju di pilkada Gowa mulai nomor urut satu hinggga nomor urut empat, yaitu Maddusila, Sjachrir Sjafruddin Daeng Jarung, Djamaluddin Maknun, dan Tenri Olle Yasin Limpo.

“Laporan GPSR itu sudah kami tindaklanjuti. Dengan memanggil KPU Gowa, GPSR, Panwas Gowa, Bawaslu Sulawesi Selatan, dan KPU Sulawesi Selatan pada kamis lalu,” kata Muhammad.

Muhammad berharap hasil verifikasi terhadap KPU Gowa sudah harus rampung sebelum 3 Januari mendatang. Sebab jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada digelar pada tahun depan.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan mengatakan, laporan GPSR masih perlu dilakukan pengecekan kelapangan. Sebab, apa yang dilakukan KPU Gowa sudah benar. Karena tidak mungkin KPU Gowa melolsokan calon nomor urut lima kalau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dengan mengumpulkan KTP sebanyak 56.054 lembar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bawaslu RI akan bentuk tim investigasi. Kami setuju soal itu. Kalau benar KPU Gowa ataukah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) meloloskan calon nomor urut lima karena adanya pemalsuan tandatangan maka perlu tindakan tegas,”jelasnya.

Adapun Ketua KPUD Gowa Zainal Ruma membantah tudingan GPSR yang meloloskan calon nomor urut lima karena tidak memenuhi syarat. Menurut Zainal, KPU sudah melakukan verfikasi sebelum menetapkan pasangan ini.

“Kami ini bukan penyidik. Kalau syarat dukungannya telah memenuhi syarat. Kenapa harus dicoret,”jelasnya.

Dihubungi terpisah, calon Bupati Gowa terpilih Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo mengaku heran kenapa persoalan ini baru dimunculkan saat proses pilkada telah selesai. “Kalau mereka melapor silahkan saja. Tapi saya heran kenapa baru dipersoalkan sekarang,” kata Adnan.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

11 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.