TEMPO.CO, Mojokerto - Lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, hari ini, Selasa, 10 November 2015, menuju Jakarta. “Kami ke Jakarta untuk konsultasi ke KPU Pusat mengenai putusan MA (Mahkamah Agung),” kata anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.
Konsultasi ini diperlukan setelah ada putusan MA atas perkara nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mustofa Kamal Pasa, calon inkumben Bupati Mojokerto, dan pasangannya, Pungkasiadi.
Mustofa menggugat Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 dan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.
Gugatan tersebut bermula saat kubu Mustofa menuduh surat dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz yang digunakan pesaingnya, Choirun Nisa (mantan wakil bupati)-Arifudinsjah, palsu. Mustofa menggugat ke pengadilan serta meminta pengadilan membatalkan SK serta berita acara penetapan calon dan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tidak mengabulkan gugatan tersebut. Namun, setelah kasasi, MA mementahkan putusan PTTUN dan mengabulkan seluruh gugatan. MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan SK dan berita acara penetapan calon serta memerintahkan KPU Mojokerto menerbitkan SK dan berita acara yang baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Namun, belakangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih ditafsirkan berbeda. MA memerintahkan KPU Mojokerto mencoret pasangan nomor 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah, tapi dalam SK ataupun berita acara yang digugat tidak menyebutkan urutan angka nomor calon 1, 2, dan 3, melainkan urutan abjad A, B, dan C.
Kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, menganggap putusan kasasi tersebut cacat hukum. “Kami meminta KPU tidak mengeksekusinya,” katanya. Kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, membantah bahwa isi putusan tersebut bisa ditafsirkan lain. Menurut dia, penyebutan huruf dan angka tidak berprinsip. “Intinya (penyebutan), nama Choirun Nisa-Arifudinsjah tidak salah,” katanya.
Adapun kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anam Anis, menyarankan agar KPU Mojokerto meminta fatwa ke MA terkait dengan isi materi amar putusan supaya ada kepastian.
ISHOMUDDIN