TEMPO.CO, Blitar - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tak melibatkan saksi dari masyarakat dalam pelaksanaan referendum mendatang. Seluruh pengawasan proses pemungutan suara dipercayakan kepada Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan proses pemungutan suara dengan calon tunggal, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015, hanya melibatkan saksi dari pasangan calon.
Sedangkan, saksi dari kelompok masyarakat yang menyatakan “tak setuju” terhadap pasangan calon tak diatur oleh peraturan KPU. “Karena masyarakat bukan peserta Pemilu,” kata Masrukin kepada Tempo, Kamis, 29 Oktober 2015.
Dia meminta masyarakat mempercayakan proses pencoblosan hingga penghitungan kepada panitia pengawas yang memantau di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan untuk pasangan calon tunggal, yakni Rijanto-Marheinis Urip Widodo, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disediakan jatah saksi di tiap TPS.
Masrukin menambahkan, saat ini, pasangan calon sudah menerima pemberitahuan soal model surat suara yang ditetapkan KPU. Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2015 yang diperjelas dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, ditetapkan bahwa formasi surat suara hanya mencantumkan gambar pasangan calon dengan background warna merah. Sementara di bawahnya terdapat dua kolom berisi “setuju” dan “tidak setuju”. “Pasangan calon sudah kita beri tahu soal ini dan tak ada keberatan,” katanya.
Selanjutnya, pemilih dianggap sah bila mencoblos kolom saja atau disertai gambar calon. Namun jika hanya mencoblos gambarnya saja, akan dihitung sebagai suara tidak sah. Sementara untuk proses lelang tender surat suara, hingga saat ini belum bisa dilakukan hingga proses penetapan daftar pemilih tetap tuntas.
Juru bicara tim pemenangan pasangan Rijanto-Marheinis, Suwito Saren Satoto tak bisa dikonfirmasi untuk memastikan sudah benar-benar mengetahui format surat suara dan teknis pencoblosan ini. Beberapa kali telepon maupun pesan singkat ke ponselnya tak mendapat respons.
Sementara itu, sejumlah warga di Kabupaten Blitar mempertanyakan integritas panitia pengawas dalam pencoblosan itu. Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses tersebut, mereka berharap KPU membuka kesempatan kepada masyarakat atau lembaga independen sebagai saksi.
“Sebab, yang tahu pencoblosan hingga penghitungan itu hanya saksi calon saja,” kata Solichana, warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
HARI TRI WASONO