TEMPO.CO, Palembang - Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, mengatakan bencana asap pada level tertentu dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti. Namun keputusan akhirnya tetap berpatokan pada hasil laporan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
"Kalau bencana, pilkada bisa ditunda atau dibatalkan," kata Naafi, Selasa, 27 Oktober 2015.
Setidaknya, di Sumatera Selatan ada tujuh daerah yang akan memilih bupati dan wakilnya. Dari tujuh daerah itu, Ogan Ilir termasuk daerah rawan bencana asap.
Menurut Naafi, sejauh ini, tahapan pemilihan kepala daerah masih berjalan sesuai dengan rencana. Setiap pasangan calon sudah melakukan kampanye monologis dan dilanjutkan dengan kampanye terbuka. Selain di Ogan Ilir, pilkada akan berlangsung di Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Sejauh ini, penyelenggara dan kontestan belum pernah membatalkan kampanye akibat asap. "Koordinasi dengan BMKG masih berlangsung," kata Naafi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya menjelaskan, KPU perlu membuat skenario untuk mengantisipasi dampak asap terhadap pelaksanaan pilkada serentak. Pihaknya merekomendasikan KPU membuat sejumlah alternatif jika bencana asap menghambat pelaksanaan pilkada. Karena menurutnya, penundaan dan pembatalan merupakan pilihan paling akhir. "KPU bisa deteksi dini potensi dampak asap terhadap pelaksanaan pilkada," ujar Andika.
Salah satu hal yang menjadi rekomendasi Bawaslu adalah memindahkan pemilih ke TPS lain. KPU, kata Andika, bisa memindahkan TPS tertentu yang terkena dampak asap. Maka, pemilihnya bisa dipindahkan ke TPS lain untuk melakukan pemungutan suara tanpa menunda pilkada.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap pertengahan November hujan sudah bisa menghilangkan kabut asap. "Memang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pilkada bisa ditunda karena faktor bencana alam," kata Andika.
PARLIZA HENDRAWAN