Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kuli Bangunan Ditahan  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Bawaslu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi Pilkada DKI putaran kedua di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Bawaslu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi Pilkada DKI putaran kedua di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara memutuskan bahwa Suparman, 26 tahun, telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada 19 April lalu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan Suparman telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Senin lalu.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dia dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah kami limpahkan ke polisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 April 2017.

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan untuk datang ke tempat pemungutan suara saat hari pencoblosan. Suparman diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Saat pencoblosan, dia menggunakan formulir C6 atas nama Hasan Basri, warga Koja yang telah pindah alamat.

Ahmad mengatakan, setelah ditelusuri, Suparman semestinya tak boleh memilih. Sebab, dia merupakan warga Lampung, bukan DKI Jakarta. Formulir C6 yang digunakan Suparman pun diduga palsu karena tak ada stempel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Seharusnya, formulir C6 ada stempel resminya," katanya.

Saat proses klarifikasi, Ahmad mengatakan Suparman mengaku memilih karena disuruh Muni, kenalannya di tempat kerja. "Alasannya, Suparman mau ikutan milih aja. Katanya mau ikut partisipasi," ucapnya.

Baca: Gunakan Formulir C6 Orang Lain, 2 Wanita Ini Diancam Hukuman

Muni telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak pernah hadir. Dia diduga telah melarikan diri. Kemarin, Panwaslu Jakarta Utara datang ke rumah Muni di Koja, Jakarta Utara. "Tapi kata Pak RT, dia sudah enggak ada di rumah sepekan yang lalu," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan Suparman masih ditahan. Menurut dia, alasan Suparman mencoblos adalah keisengan belaka. "Dia iseng saja ingin milih Gubernur DKI," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparman dan beberapa saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Saksi yang diperiksa, kata Nasriadi, antara lain Frangky Iriawan Buisan dan Fauzi, petugas Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan Muni masih terus dicari. "Sekarang sedang proses penyidikan," katanya.

Baca: Pemungutan Suara Ulang, Anies-Sandi Menang di Pondok Kelapa

Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Dia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Betty mengatakan KPU menyerahkan proses hukum selanjutnya atas Suparman kepada kepolisian.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

20 menit lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.