TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Nomor 26/Kota/KPUKab/030.434110/Tahun 2017. Keputusan ini terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen pada 27 Maret 2017.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan majelis hakim menerima sebagian permohonan gugatan oleh pasangan calon Melkianus Laviono Doom dan Saul Ayaomi. Ia juga menilai putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen cacat hukum. MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 264 TPS di semua Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.
Baca: Jimly: Ada Lebih dari 200 Pengaduan Pelanggaran Etik di Pilkada
"Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, sebagaimana termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, adalah cacat hukum," kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Arief pun memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di semua distrik di Kabupaten Yapen. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan supervisi KPU RI dan Bawaslu RI. "Dengan mengikutsertakan semua pasangan calon," katanya.
Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna menambahkan, MK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Simak: Evaluasi Pilkada, Bawaslu: Potensi Pelanggaran Marak Bisa Dicegah
"Mempertimbangkan kesulitan, jangka waktu, kemampuan KPU dan aparat peneyelenggara," kata Palguna. Palguna memerintahkan kepolisian mengamankan proses pemilihan suara.
Perkara 51/PHP.BUP-XV/2017 diajukan calon bupati Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayaomi terkait dengan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara di Distrik Anatourei TPS 3 Kampung Anatourei. Pengajuan perkara ini bersamaan dengan perkara 52/PHP.BUP-XV/2017 dan 53/PHP.BUP-XV/2017 atas tuduhan pelanggaran administrasi.
ARKHELAUS W.