Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI: Sembako dan Sapi Berpotensi Kena Pidana Pemilu

image-gnews
Kantor DPC Jakarta Selatan PPP, yang disegel massa, lantaran membagikan sembako dalam masa tenang Pilkada, Jagarkarsa, Jakarta Selatan, 17 April 2017. TEMPO/Chitra.
Kantor DPC Jakarta Selatan PPP, yang disegel massa, lantaran membagikan sembako dalam masa tenang Pilkada, Jagarkarsa, Jakarta Selatan, 17 April 2017. TEMPO/Chitra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya akan memproses pemberian sembako dan sapi kepada warga menjelang pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  DKI Jakarta, putaran kedua.

Bawaslu kini masih meminta keterangan dari pelaku maupun saksi-saksi.

Baca juga: Pilkada DKI, Billy Beras: Mau Menang, Serahin Pedagang  

"Proses penanganannya sejak ditemukan, kami masih memanggil para pihak, pelakunya  dan keterangan saksi-saksi," kata Mimah, di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 18 April 2017.

Mekanisme penanganannya adalah selama 5 hari untuk memutuskan apakah temuan tersebut masuk kategori tindak pidana pemilu atau bukan.

Namun, kata Mimah, karena politik sembako sudah terjadi di berbagai wilayah, pihaknya mendikusikan dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini untuk menemukan apakah masuk dalam kategori tindak pidana pemilu. Karena pembagian sembako ini punya potensi dikenakan tindak pidana pemilu," kata Mimah.

Dia mengatakan proses pencegahan sembako sudah dilakukan Bawaslu DKI Jakarta agar barang-barang tersebut tidak didistribusikan ke masyarakat.

"Sembako dan sapi politik tadi tidak didistribusikan ke masyarakat," kata dia.

Bawaslu DKI memaparkan temuan paket sembako yang beredar di masa tenang pilkada. Hasil temuan itu terjadi pada 15-18 April 2017, di masa tenang pilkada di lima wilayah DKI serta Kepulauan Seribu.

Di Jakarta Pusat, Bawaslu DKI menemukan dua mobil pick up di Jalan Perikanan, Petamburan. Mobil tersebut berisi 53 karung (berisi 18 paket), 50 kilogram beras, gula dan minyak goreng (60 dus).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami juga menemukan satu spanduk bertuliskan relawan Badja," kata Mimah. Paket sembako kini diamankan di kantor Panitia Pengawas Kecamatan Tanah Abang.

Di Jakarta Timur, temuan paket sembako dilakukan di Kelurahan Susukan (59 paket sembako), Kelurahan Cakung Tumur (845 paket sembako). Sementara di Klender pembagian paket sembako telah terjadi dengan isi berupa minyak, beras, dan mie instan. Kasus tersebut ditangani di Panwas Kota Jakarta Timur.

Di Jakarta Utara, politik sembako ditemukan di Warakas (355 paket), di Pegangsaan Dua (316 paket), dan di Rusun Marunda (200 paket). Paket terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, dan mie instan. Temuan tersebut kini diamankan di Panwascam masing-masing kecamatan.

Di Jakarta Selatan, rencana pembagian sembako di Apartemen Kalibata City digagalkan Panwascam Pancoran. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 15 April 2017. Sementara di Jagakarsa, Panwas Kota Jakarta Selatan menyegel kantor PPP dan menyita paket sembako sebanyak satu karung verisi beras, minyak goreng, dan gula pasir.

Di Jakarta Barat, Panwas Kota Jakarta Barat menyita tiga truk paket sembako di Kalideres berisi beras, gula, minya goreng, dan mie instan. Kejadian itu terjadi pada Senin, 17 April 2017. Panwas Jakarta Barat juga menyita satu truk paket sembako di Jati Pulo, dan di Duri Kepa sebanyak 100 paket sembako. Paket berisi beras, gula, dan mie instan.

Sementara di Kepulauan Seribu, Panwascam Kepulauan Seribu menyita paket sembako di Pulau Tidung (150 paket), dan di Pulau Kepala (57 paket).

Simak juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Fokus Mencegah Pembagian Sembako

Bawaslu DKI juga menemukan 23 ekor sapi yang diketahui milik DPC PDIP Kepulauan Seribu. Mimah mengatakan posisi sapi itu tidak berada di kantor Panwas karena sudah ada di lokasi di empat pulau Kepulauan Seribu.

"Itu tidak diamankan karena sudah tersebar di pulau-pulau," kata Mimah.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

7 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.