TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bendahara Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Charles Honoris, mengatakan dana kampanye senilai Rp 103,8 juta, yang dikumpulkan pasangan calon ini, tidak bisa digunakan. Ini merupakan bagian dari total dana yang dikumpulkan sekitar Rp 27,732 miliar.
Menurut Charles, dana itu tidak dapat digunakan karena tidak dilengkapi dokumen Formulir Pernyataan Penyumbang KPUD. "Dana sebesar Rp 103,8 juta tidak dapat digunakan karena tidak memenuhi syarat," kata Charles dalam keterangan tertulis di Jalan Cemara 19, Jakarta, Ahad, 16 April 2017.
Baca: Cuti Kampanye Usai, Ahok Jadi Gubernur Lagi
Charles menjelaskan pemasukan dana kampanye meliputi sisa dana pada putaran pertama sebesar Rp 4,8 miliar. Pada putaran kedua, kata Charles, dana kampanye yang dipakai sebesar Rp 27,62 miliar dari total dana yang terkumpul sebesar Rp 27,73 miliar.
Charles merinci ada 3.245 donatur dengan dana kampanye terkumpul sebesar Rp 10.081.563.140. Selain itu, sebanyak 50 Badan Hukum Swasta terkumpul dana sebesar Rp 17.547.000.029.
Baca juga; Pilkada DKI Dua Putaran, Ini Tahap-Tahapnya
Charles pun mengatakan total dana kampanye dihabiskan untuk putaran kedua sebesar Rp 31,7 miliar. Dana itu, kata Charles, digunakan untuk biaya operasional seperti pembuatan alat peraga kampanye, penyebaran bahan, pertemuan terbatas, biaya operasional posko pemenangan, transportasi, akomodasi, dan iklan di media cetak dan elektronik.
Rencananya, tim sukses melaporkan laporan keuangan ini ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Ahad sore ini.
ARKHELAUS W.