TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan akan menindak tegas siapa pun yang hendak mengintimidasi warga Jakarta saat pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April mendatang. "Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan, serta ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan umum, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, 13 April 2017.
Baca: Debat Pilkada Terakhir, Sumarsono: Suasananya Damai
Iriawan mengatakan mereka yang melakukan intimidasi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 a dan Pasal 178 tentang perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan memberikan hak untuk memilih. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan ialah kurungan selama 24-72 bulan. "Demikian imbauan kami. Jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman, dan paksaan saat pilkada DKI putaran kedua 19 April nanti," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengerahkan 34.627 personel untuk mengamankan pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Iriawan mengatakan penanganan pilkada nantinya juga akan dibantu TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca: Polda Metro Terjunkan 34.627 Personel Amankan Coblosan 19 April
TNI, kata Iriawan, siap mengerahkan 15 ribu personel. Jika ditambah anggota Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), total personel gabungan 64.726 orang. Nantinya, seluruh personel akan disebar di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan pola yang sudah disiapkan. "Jadi pengamanan satu TPS terdiri atas satu polisi, satu TNI, dan dibantu dengan Satpol PP di sana. Nanti dibantu Linmas juga di sana," tuturnya.
Info: Saksikan quickcount Pilkada DKI 2017
INGE KLARA SAFITRI