TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief ihwal hasil pemilihan kepala daerah Banten 2017. “Pemohon tidak memiliki legal standing,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat melalui putusan Nomor 45/PHP/2017, Selasa, 4 April 2017.
Menurut majelis, Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat karena tidak memenuhi syarat formal gugatan. Salah satunya adalah syarat ambang batas selisih suara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Berdasarkan agregat kependudukan setiap kecamatan pada 31 Desember 2015, jumlah penduduk Banten mencapai 10.083.370 jiwa.
Baca: Silsilah Dinasti Atut, Abah Chasan dan Para Istri
Pasak 158 mengatur gugatan yang diperbolehkan bila perselisihan hasil pilkada (PHP) 1 persen dari suara sah. Sedangkan selisih suara pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy dan Rano Karno - Embay 1.90 persen atau 89.890 daria suara sah sebanyak 4. 732.536. Andika tak lain anak kandung Atut Chosiyah, bekas Gubenrur Banten yang kini dipenjara karena korupsi.
Rano menyatakan, menerima hasil putusan tersebut. Melalui siaran pers, Gubernur Banten itu juga memberikan ucapan selamat atas kemenangan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy. "Saya percaya gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat Banten menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban," katanya.
Baca Juga: Wahidin Halim Pernah Bilang Dinasti Atut Tersungkur
Menurut Rano, dengan adanya putusan MK itu, perlombaan politik sudah berhenti. Karena itu, dia mengajak para pendukungnya untuk menyokong pembangunan di Banten. "Mari endapkan dan kuburkan perselisihan yang barangkali sempat terjadi pada masa lalu. Inilah waktunya kembali bekerja keras untuk bangkit dan maju," kata Rano.
Rano mengucapkan terimakasih kepada tim pendukung , relawan pantai pendukung atas militansi dalam kerja pemenangan. Rano juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mendukung program selama dia memimpin Banten.
Baca Ini: Orang Dekat Atut, Ratu Irma Ditahan
"Kepada seluruh rakyat Banten, bukakanlah pintu maaf untuk saya bisa ada salah dan khilaf yang pernah terjadi. Saya telah berkeras memberikan yang terbaik yang saya bisa--tapi saya manusia biasa yang tak bisa menjanjikan kesempurnaan," tutup Rano.
Gubernur Banten terpilih Wahidin Halim dihubungi Tempo menyatakan komitmennya membangun Provinsi Banten lebih baik, dengan mengedepankan integritas. "Semoga apa yang diharapkan masyarakat Banten sejahtera bisa dicapai, mohon dukungan dan doa," kata Wahidin.
Dalam pemilihan, Wahidin Halim - Andika Hazrumy mendulang 50,95 persen atau 2.411.213 suara, sedangkan Rano Karno - Embay mendapat 49,05 persen atau 2.321.323 suara. Pasangan nomor urut 1 didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB dan PKS. Adapun pasangan nomor urut 2 disokong PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem.
AYU CIPTA
Video Terkait:
Embay Mulya Syarif Legowo Terima Kekalahan Pilkada Banten