TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan 1.230 spanduk bermasalah selama putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Saat ini, spanduk spanduk itu telah diturunkan dengan bantuan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi 1.230 itu untuk 600 spanduk terkait dengan alat peraga kampanye. Kan alat peraga kampanye gak boleh maka dibersihkan. Yang kedua, 630 itu yang mengarah diduga pada provokatif," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Daerah DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Mimah, spanduk yang bermasalah paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Barat dengan 250 hingga 300 buah. Di beberapa daerah, Mimah mengatakan penurunan spanduk ini menuai protes. Namun ia menegaskan penurunan ini sudah sesuai aturan.
Protes ini, kata dia, bahkan kerap menyebabkan keributan dengan tim kampanye. Salah satu yang terakhir terjadi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"(Spanduk) itu dipasang di ruang privat. Kalau mengacu pada aturan KPU, tidak boleh alat peraga kampanye apapun yang mengarahkan. Yang namanya ada gambar paslon, itu ada arahan untuk memilih. Itu kan pada kampanye," kata Mimah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan juga mengatakan spanduk-spanduk provokatif banyak tersebar di Jakarta. Ia menegaskan akan hal tersebut dilarang dan telah mendapatkan pengawasan dari kepolisian.
"Yang jelas bagi kami yang berkaitan dengan provokasi dan SARA, tentunya kami harus mengambil langkah. Kalau tidak kami siapa?" kata Iriawan.
Ia juga mengatakan telah mengantongi sejumlah nama pemasang spanduk provokatif tersebut. Iriawan enggan menyebutkan tokoh di balik spanduk-spanduk itu, namun menegaskan akan mengambil langkah tegas.
"Tentunya upaya gakkum (penegakan hukum) akan kami lakukan," kata mantan Kepalada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.
EGI ADYATAMA