TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan bidang hukum dan advokasi pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Pantas Nainggolan berencana melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Pantas menuding Anies telah memfitnah dengan memanipulasi data penggusuran di Jakarta.
Pantas menyebutkan Anies telah memberikan pernyataan yang salah soal adanya 300 kampung yang akan digusur oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Pantas, Anies menggunakan fitnah tersebut agar warga Jakarta memilih pasangan calon nomor urut tiga pada 15 Februari lalu.
"Kami akan laporkan Anies yang diduga telah fitnah karena memanipulasi data penggusuran. Kami temukan ada data dari Anies soal daftar wilayah berpotensi tergusur oleh Ahok. Sesungguhnya tidak ada terminologi (penggusuran) itu," ujar Pantas di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Maret 2017.
Pantas menyebutkan tidak ada 300 kampung yang akan digusur sebagaimana pernyataan Anies. Menurut Pantas, dalam terminologi tersebut menyebutkan bahwa ada 325 titik yang akan ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti bangunan, lokasi spanduk liar, lokasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hingga pedagang kaki lima (PKL) liar.
Baca: Penataan Kota, Anies: Penggusuran Cabut Warga dari Sejarah
"Itu ada 325 titik. Itu yang diplesetkan Anies menjadi kampung yang akan digusur. Saya yakin itu tidak memberikan pendidikan politik dan menyesatkan publik karena menyebarkan kekhawatiran," ujar Pantas.
Menurut Pantas, Ahok hanya akan menertibkan bangunan yang liar seperti bangunan yang berdiri di atas sungai atau saluran air yang menyebabkan air tidak mengalir. Pantas meminta agar masyarakat tidak khawatir atas pernyataan tersebut karena tidak akan ada penggusuran selama rumah susun belum dibangun.
Pantas menyebutkan akan melaporkan Anies ke Bawaslu. Namun, laporan akan diserahkan kepada kepolisian apabila Bawaslu tidak menggubris laporan tersebut. "Nantinya akan kami pertimbangkan sebagai pidana umum. Tapi nanti kami pelajari terlebih dahulu," ujar Pantas
LARISSA HUDA