TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karawaci dan Tangerang pada Sabtu pagi sampai siang, 25 Februari 2017.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan pencoblosan ulang dilakukan di TPS 7, Kelurahan Kelapa Indah; TPS 3, Kelurahan Sukarasa; serta TPS 5 dan 15, Kelurahan Nusajaya.
Baca: Rano-Embay Tuntut Coblos Ulang di Semua TPS Kota Tangerang
Menurut Agus, pihaknya harus menggelar pencoblosan ulang karena adanya pembukaan kotak suara tanpa prosedural di empat TPS saat pilkada, 15 Februari 2017. Pencoblosan ulang, ujar Agus, berdasarkan laporan yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan Tangerang dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawaci.
Lantas, Panwascam merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci, dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang, melakukan PSU pada Sabtu, 25 Februari 2017 di empat TPS wilayah Kota Tangerang. “Kami sudah rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang. Keputusan ini (diambil) setelah kami melakukan rapat pleno dan kajian mendalam terhadap laporan pasangan calon,” kata Agus, Sabtu.
Menurut Agus, pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran pemilu sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang. Agus juga mengemukakan, dari sejumlah laporan pelanggaran pilkada, hanya emat yang bisa ditindaklanjuti. Sedangkan yang lain tidak memenuhi unsur di antaranya laporan penggelembungan suara dan surat keterangan palsu.
“Setelah kami teliti, termasuk meminta keterangan saksi, dugaan penggelembungan suara dan surat keterangan palsu tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” ujar Agus.
Baca juga: Di Tangerang Selatan, Partisipasi Pemilih Capai 64 Persen
Ketua pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, melalui siaran pers menyatakan menolak pencoblosan ulang yang hanya dilakukan di empat TPS. Sebab, kata dia, mereka menuntut pencoblosan ulang dilakukan di seluruh TPS di Kota Tangerang. Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Pusat mensupervisi KPU dan Panwaslu Kota Tangerang.
Berikut ini laporan dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kota Tangerang.
1. Laporan Nomor 04/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan C-1 KWK palsu. Laporan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.
2. Laporan Nomor 05/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu yang digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.
3. Laporan Nomor 06/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.
4. Laporan Nomor 08/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.
5. Laporan Nomor 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.
6. Laporan Nomor 103/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.
7. Laporan Nomor 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa, dan Tanah Tinggi. Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Karena itu harus dilakukan PSU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ayat 2 huruf a dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.
9. Laporan temuan Panwascam Karawaci pada 20 Februari 2017 dengan laporan nomor 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor Rusnadi (Ketua KPPS TPS 4) dan Okto Rizal (Ketua KPPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya.
Karena itu harus dilakukan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ayat 2 huruf a dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.
Sumber: Panwaslu Kota Tangerang
AYU CIPTA