TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk warga Jakarta yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Hal ini untuk memastikan semua penduduk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua pada April 2017 mendatang.
Berbeda dengan sebelumnya, KPU akan mempersilakan warga untuk mendaftarkan dirinya kepada petugas KPU. "Ini namanya pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi petugas," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : Putaran Dua Pilkada DKI Petugas KPU Ikut Pelatihan Lagi
Untuk memutakhirkan DPT, biasanya akan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang menyambangi rumah warga satu persatu untuk mendaftarkan mereka dalam DPT. Namun dengan pendaftaran aktif ini, warga yang akan mendatangi PPDP untuk mendaftarkan dirinya.
Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dilakukan karena waktu pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang sangat singkat. Saat ini, pihaknya masih melakukan perumusan teknis untuk melaksanakan pendaftaran tersebut.
"Tanggal tepatnya belum ada. Semua masih dalam proses perumusan," kata Sumarno. "Nanti kalau sudah fix semuanya pasti akan disosialisasikan".
Pemilih yang bisa mendaftar adalah pemilih yang sebelumnya tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal sudah memenuhi persyaratan. Pada pilkada putaran pertama, KPU menemukan banyak pemilih yang mengalami hal tersebut. Mereka akan diberi kesempatan agar masuk dalam DPT.
Data terakhir KPU DKI, jumlah DPT di Jakarta mencapai sekitar 7,1 juta orang. Sebanyak 5,5 juta orang di antaranya menggunakan hak pilihnya.
ZARA AMELIA | NINIS