TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan sebelum pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua pada 19 April 2017, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, diperbolehkan berkampanye.
“Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua,” ucap Dahlia, Selasa, 21 Februari 2017. Alasannya, kata Dahlia, adanya tenggat panjang antara penetapan putaran dua dan hari pemungutan suara.
Baca: Putaran 2 Pilkada DKI, Ini Pekerjaan Sulit KPU Jakarta
Menurut Dahlia, keputusan ini juga dilakukan karena pada putaran kedua pilkada DKI Jakarta pada 2012, para pasangan calon tetap berkampanye. “Padahal tidak diperbolehkan,” ujar Dahlia.
Saat ini, ujar Dahlia, KPU DKI Jakarta sedang membuat perubahan tahapan dan jadwal, karena ada perubahan tentang konsep pada putaran pertama terkait dengan pendaftaran pemilih.
Baca juga: Pilkada DKI Dua Putaran, Ini Tahap-tahapnya
Dahlia mengatakan, kalau pada sebelumnya petugas pemutakhiran data pemilu mendatangi rumah warga untuk mendata mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga diminta aktif mendaftarkan dirinya. “KPU juga akan membuat aturan tentang tata cara pendataan pemilih, kampanye, dan pelaporan dana kampanye untuk putaran kedua,” katanya.
ZARA AMELIA | ALI ANWAR