TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan hasil hitung cepat, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta bakal dua putaran karena tidak ada kandidit yang mengumpulkan suara 50 persen lebih sesuai Undang-Undang 29/2007 tentang Pemerintahan DKI.
Baca juga:
Unggul Hitung Cepat, Ahok: Kita Pantas Bersyukur
Anies-Sandi Siap Rangkul Kubu Agus-Sylvi
Berdasarkan quick count dalam pemungutan suara yang berlangsung Rabu, 15 Februari 2017, pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Sjaiful Hidayat meraih sekitar 42 persen, diikuti Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan 39 persen, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni 17 persen.
Ketua KPU Juri Ardiantoro minta masyarakat menunggu pengumuman hasil pemilihan resmi, dibanding hasil perhitungan cepat (quick count). "Mereka (quick count) punya metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi yang juga penting diketahui masyarakat adalah, hasilnya nanti saja. Tunggu KPU menyampaikan real count dan waktunya sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, saat ditemui di kantornya, Rabu, 15 Februari 2017.
Penghitungan suara akan dilakukan sampai 27 Februari 2017. Pemilihan putaran kedua akan digelar pada 19 April 2017. Seperti pada putaran pertama, Pilkada ini juga ditandai dengan rekapitulasi daftar pemilih pada 5 Maret-19 April 2017.
Sosialisasi akan dilakukan pada 4 Maret-15 April 2017 dan kampanye digelar pada 6 April-15 April 2017. Setelah itu, memasuki masa tenang pada 16 April-18 April 2017, dan pemungutan suara pada Rabu, 19 April 2017.
BACA:
Agus Yudhoyono: Secara Ksatriya Saya Menerima Kekalahan
Rekapitulasi suara dilakukan pada 20 April-1 Mei 2017, sebelum penetapan calon pada
5 Mei-6 Mei 2017 jika tidak ada sengketa.
EGI ADYATAMA | YY