Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada DKI, JPPR: Ketiga Pasang Calon Langgar Masa Tenang

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyerahkan laporan dan barang bukti yang ditemukan terkait adanya pelanggaran di masa tenang kampanye. Laporan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyerahkan laporan dan barang bukti yang ditemukan terkait adanya pelanggaran di masa tenang kampanye. Laporan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran kampanye di hari pertama masa tenang menjelang pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, pelanggaran itu berupa masih adanya pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, serta dokumen dugaan politik uang.

“Sudah kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” ujar Masykurudin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. Menurut Masykurudin, sebanyak 108 relawan JPPR melakukan pemantauan di seluruh kecamatan  di Jakarta pada hari pertama masa tenang, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca: Masa Tenang Pilkada DKI, Bawaslu Copoti Spanduk Kampanye

Temuan tersebut, kata Masykurudin, diantaranya spanduk berukuran cukup besar milik pasangan calon nomor urut satu Agus-Sylvi di Jalan Mandor Iren, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 17.36 WIB. Juga ada spanduk, baliho, dan stiker Agus-Sylvi di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Kramat Raya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelanggaran berupa alat peraga dan bahan kampanye pun ditemukan untuk pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang terpasang di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Alat peraga dan bahan kampanye berupa spanduk dan stiker. “Kami temukan ada di tempat yang lebih tinggi di tembok rumah warga di daerah Menteng,” ujar Masykurudin.

Spanduk dan flyer pasangan calon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, ditemukan di Jalan Raya BKT, Duren Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Dalam radius tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak diperbolehkan ada alat kampanye. Jadi, kita jaga supaya bersih,” ujarnya.

Sedangkan dokumen dugaan politik uang ketiga pasangan calon, JPPR memperoleh informasi dalam bentuk digital di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan broadcast WhatsApp. Dokumen dari pasangan Agus-Sylvi, kata  Masykurudin, terkait dengan kemudahan memperoleh dana bergulir tanpa bunga sekitar Rp 50 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi itu, ujar Masykurudin, tertulis dalam kertas berbentuk seperti kartu nama dengan ukuran yang lebih besar. Di dalam kartu nama tersebut terdapat tulisan “Kartu Prioritas Menangkan Agus Sylvi” dan janji bahwa pemegang kartu diprioritaskan untuk menerima dana bergulir.

Adapun kolom untuk mengisi nama dan alamat bagi pemegang kartu. “Jadi, kalimat mempengaruhi untuk datang ke TPS memilih Agus-Sylvi dan dengan adanya imbalan Rp 50 juta itu sangat kentara ke arah dugaan politik uang,” ujar Masykurudin.

Dokumen dari pasangan calon Ahok-Djarot, Masykurudin menambahkan, terkait dengan kupon pasar murah di Jalan Raya Kalimalang RT 01/10, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. “Bagi yang memiliki kupon tersebut dapat membeli sembako seharga Rp 20 ribu per paket. Dalam kupon tergambar wajah calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat,” kata Masykurudin.

Baca juga: Pilkada DKI, Agus Yudhoyono Akan Umroh Selama Masa Tenang

Adapun dokumen dari pasangan Anies-Sandiaga terkait brosur formulir pendaftaran relawan untuk menjadi pengawal suara di TPS dengan imbalan kupon minyak gratis. “Kalau ada, itu masuk ke arah politik uang dalam bentuk pemberian barang. Kita belum menemukan bukti fisiknya, karena itu kita melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk cari kebenaran,” tutur Masykurudin.

LANI DIANA | ALI ANWAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

9 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.