TEMPO.CO, Jakarta - Tiga calon Gubernur Jakarta bakal melakukan debat pemilihan kepala daerah DKI yang ketiga pada Jumat, 10 Februari 2017, pukul 19.30-22.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI menetapkan Hotel Bidakara di Jakarta Selatan menjadi lokasi debat yang terakhir.
Debat tersebut akan disiarkan secara langsung oleh 12 stasiun televisi. Setiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur dikawal seratus polisi.
Baca juga:
Persiapan Debat Pamungkas, Agus-Sylvi Memilih Irit Bicara
Ahok Kunjungi Drainase Buruk di Rawa Buaya: Kacau Ini
Hari Pers Nasional, Anies Sebut Wartawan Adalah Guru Bangsa
Tema debat adalah masalah kependudukan dan peningkatan hidup masyarakat Jakarta. "Dengan subbahasan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan antinarkoba dan ramah disabilitas," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, Kamis, 9 Februari 2017.
Begini profil tiga pasang calon.
Nomor urut 1
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Didukung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Nomor urut 2
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura.
Nomor urut 3
Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno.
Didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tema debat: masalah kependudukan dan peningkatan hidup masyarakat.
Moderator debat: Alfito Deannova Ginting, anchor di CNN Indonesia.
Enam segmen debat:
- Segmen 1: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memaparkan visi, misi, dan program kerja.
- Segmen 2: Panelis akan bertanya kepada pasangan calon terkait dengan visi dan misi mereka.
- Segmen 3: Panelis akan bertanya ke setiap pasangan calon tentang permasalahan di Ibu Kota terkait dengan reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan penataan kota.
- Segmen 4: Tiap pasangan calon diberikan kesempatan saling bertanya.
- Segmen 5: Tiap pasangan calon akan saling mendebat.
- Segmen 6: Masing-masing pasangan calon menyampaikan pernyataan penutup.
Ketentuan debat:
- Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa seratus pendukung.
- Pendukung dilarang membawa atribut kampanye dan menyanyikan yel-yel.
- Tiap pasangan calon dilarang melontarkan kalimat sensitif yang menyinggung suku, agama, ataupun ras selama debat pilkada DKI kedua.
MARIA FRANSISCA