TEMPO.CO, Jakarta - Warga DKI yang akan memilih dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap. Bila belum terdaftar, mereka bisa tetap memilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan masyarakat bisa melihat di kantor kelurahan untuk melihat apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum. Cara lain adalah dengan melihat di situs http://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional. "Dengan memasukkan NIK, akan terlihat nama dan di TPS mana mencoblos," kata Betty, Kamis, 9 Februari 2017, dalam acara sosialisasi pilkada DKI, di Hotel Amaris, Pancoran, Jakarta.
Jika tidak terdaftar, pemilih tidak akan kehilangan hak, sepanjang dapat menunjukkan e-KTP. Cara lain adalah menunjukkan surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menyatakan nama mereka ada dalam database kependudukan DKI Jakarta. "Resi dari lurah, SIM, paspor tidak laku. Yang berlaku hanya e-KTP dan surat keterangan dari Dinas Dukcapil," kata Betty.
Pada pilkada DKI 2017, terdapat 13.023 TPS yang tersebar di 44 kecamatan, dan di 267 kelurahan. Jumlah pemilih mencapai 7.180.589 orang. Jumlah pemilih pemula (17-21 tahun) mencapai 8,7 persen dari total pemilih, sedangkan pemilih muda (17-30 tahun) adalah 28,9 persen.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki mencapai 50,14 persen, dan perempuan 49,86 persen. Pemilih disabilitas mencapai 5.300-an orang. "Ini gambaran DPT DKI Jakarta," kata Betty.
AMIRULLAH SUHADA