TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan persoalan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda yang tersebar di jejaring sosial adalah tidak benar. Menurut dia, ada oknum yang ingin mengacaukan pemilihan kepada daerah (pilkada) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017 mendatang.
"Banyak orang bikin rusuh, bisa juga (ingin) menggagalkan, juga bisa mengacau. Ini adalah (perbuatan) orang yang iseng yang bisa membahayakan pilkada," kata Sumarsono, Senin, 6 Februari 2017.
Baca: Isu KTP Ganda, Mendagri : Modus Mengejar Dukungan
Terkait hal tersebut, Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyelidikinya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. "Ini sedang diselidiki, ancaman pidana terhadap pelaku," ujarnya.
Pidana yang dimaksud Sumarsono tercantum dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lihat pula: Beredar Tiga KTP Ganda di Facebook, Ini Kata Ketua KPU DKI
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial Facebook tentang adanya KTP ganda. Ada sebuah foto yang menggambarkan tiga buah KTP dengan foto satu orang yang sama. Wajah orang tersebut juga memiliki tiga nama yang berbeda.
Pada KTP pertama, tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172052006640001. Pada saat dicek dalam website KPU, tercantum nama pemilik Mada, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Juni 1964. Dalam KTP tersebut, Mada beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor 12, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat pemilihan kepada daerah nanti, ia terdaftar di TPS 10.
Adapun di KTP kedua, masih dengan foto yang sama, pria tersebut memiliki NIK dengan nomor 3173021502650003, dengan nama Saidi. Di dalam KTP-nya, pria tersebut diketahui terlahir di Jakarta, 15 Februari 1965, dan beralamat di Jalan Tawakal Ujung Nomor 7, RT 004/008. Dalam website KPU, pria tersebut beralamat di Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan terdaftar di TPS 38.
Simak juga: Ini Cara KPU DKI Jakarta Antisipasi Penggelembungan Suara
KTP ketiga, pria tersebut terdaftar dengan NIK 3172051205610006, dengan nama Sukarno. Dalam KTPnya, tempat kelahiran tersebut terdaftar di Tegal, 12 Mei 1961, dan beralamat di Pademangan III GG. 15 No 206, RT 006/007. Dalam website KPU, pria tersebut beralamat di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Timur, dan terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 52.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno telah mengklarifikasi soal isu KTP ganda itu. Menurut dia, data yang beredar tentang ketiga KTP tersebut sebenarnya sudah benar. Karena apabila dilakukan pengecekan melalui SIAK Konsolidasi, akan terlihat foto-foto sebenarnya dari KTP yang dipalsukan. “Jadi, datanya valid tapi foto dipalsukan. Foto (yang sama) ditempel ke data orang lain,” kata dia.
CHITRA PARAMAESTI