Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu KTP Ganda di Facebook, Mendagri: Modus Mengejar Dukungan  

image-gnews
KTP ganda. istimewa
KTP ganda. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut isu beredarnya KTP elektronik ganda yang dimiliki calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 sebagai modus berulang. Dia memastikan gambar KTP ganda yang sempat beredar luas di media sosial itu palsu.

“Semuanya palsu karena untuk mengejar jumlah dukungan,” ujar Tjahjo lewat akun Twitter resminya, @tjahjo_kumolo, pada Sabtu, 4 Februari 2017.

Yang tersebar di media sosial (medsos) khususnya Facebook itu adalah tiga buah KTP dengan foto satu orang yang sama. Nama yang tercantum dalam ketiga KTP tersebut berbeda.

Tjahjo mengatakan modus serupa sempat muncul saat tahap pencalonan dari pasangan calon tunggal. Saat itu pun terdapat KTP elektronik yang ditemukan ganda, namun terbukti palsu. Gambar KTP ganda itu, kata dia, sudah diperiksa oleh tim monitoring Pilkada Kemendagri.

“Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjelaskan bahwa ketiga foto tadi palsu karena menggunakan data milik orang lain,” tutur Tjahjo.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyampaikan bahwa pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dideteksi dengan mudah oleh Dirjen Dukcapil melalui situs SIAK Konsolidasi, yakni dengan cara meng-input NIK tersebut. “Dalam 2 detik terjawab semua,” ucap Zudan lewat pesan tertulisnya, Sabtu.

Baca: Beredar Tiga KTP Ganda di Facebook, Ini Kata Ketua KPU DKI  

Pada KTP pertama yang diributkan di medsos tersebut, tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172052006640001 yang saat dicek melalui website KPU, tercantum nama pemilik Mada, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Juni 1964.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam KTP tersebut, Mada beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor 12, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat pemilihan kepada daerah nanti, ia terdaftar di TPS 10.

Pada KTP kedua, masih dengan foto yang sama, pria tersebut memiliki NIK dengan nomor 3173021502650003 atas nama Saidi. Tercantum bahwa pria itu kelahiran Jakarta, 15 Februari 1965, dan beralamat di Jalan Tawakal Ujung Nomor 7, RT 004/008.

Dalam website KPU, pria tersebut beralamat di Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan terdaftar di TPS 38.

Lain lagi di KTP ketiga, pria tersebut terdaftar dengan NIK 3172051205610006 dengan nama Sukarno. Dari yang tercantum, tempat kelahirannya di Tegal, 12 Mei 1961, dan beralamat di Pademangan III GG. 15 No 206, RT 006/007.

Saat dicek melalui website KPU. pria tersebut beralamat di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Timur, dan terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 52.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.