TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor Kota Jakarta Selatan berencana berunjuk rasa di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Februari 2017.
Ketua GP Ansor Kota Jakarta Selatan Sulton Mu’minah mengatakan tuntutan unjuk rasa ini terkait dengan permintaan maaf calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Ketua Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu yang disiarkan melalui channel YouTube.
Ahok telah menyampaikan permintaan maaf dan ingin bertemu langsung dengan Rais Aam PBNU Ma’ruf Amin. Namun Amin mengatakan belum akan bertemu karena nanti ada waktunya.
Pada aksi geruduk nanti, mereka meminta Ahok menyampaikan permintaan maafnya secara langsung dengan disaksikan media.
“Tujuan kami, menuntut Saudara Ahok untuk permohonan maaf secara langsung, tidak dari YouTube. Langsung gentle di depan wartawan, diliput media,” ujar Sulton saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2017.
Sulton beralasan, permintaan maaf langsung Ahok hanya diunggah melalui akun YouTube, dan tidak semua orang, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama, mengakses media sosial itu.
“Kami menilai juga permohonan Ahok dengan melalui situs YouTube ini tidak tulus. Kenapa kami harus mengakses link YouTube? Kami ingin semua jemaah tahu, Kalau tulus minta maaf kan harusnya langsung,” tuturnya.
Dalam surat resmi yang juga mereka tujukan kepada Kapolda Metro Jaya itu, mereka akan mendatangi Rumah Lembang pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 37 A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan peserta kurang-lebih 500 orang.
Sulton mengatakan tuntutan unjuk rasa hanya seputar permintaan maaf. Mengenai permasalahan hukum yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.
“Hanya itu saja permintaan kami. Urusan hukum, penyadapan, itu urusan polisi dan kejaksaan. (Kalau sudah minta maaf) selesai, kami keluarga NU menerima,” ucapnya.
Upaya permintaan Ahok bermula saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kedelapan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 31 Januari 2017.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam sidang itu, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.
Sebab, selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, melainkan dianggap menggali informasi dari saksi yang cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.
Selain itu, Ahok keberatan atas kesaksian yang disampaikan Ma’ruf dalam persidangan itu. Meski demikian, Ahok telah menyampaikan permintaan maafnya, baik melalui akun YouTube maupun keterangan tertulis.
DESTRIANITA