Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Sudah Minta Maaf, Ansor Jaksel Bakal ke Rumah Lembang  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor Kota Jakarta Selatan berencana berunjuk rasa di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Februari 2017.

Ketua GP Ansor Kota Jakarta Selatan Sulton Mu’minah mengatakan tuntutan unjuk rasa ini terkait dengan permintaan maaf calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Ketua Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu yang disiarkan melalui channel YouTube.

Ahok telah menyampaikan permintaan maaf dan ingin bertemu langsung dengan Rais Aam PBNU Ma’ruf Amin. Namun Amin mengatakan belum akan bertemu karena nanti ada waktunya.

Pada aksi geruduk nanti, mereka meminta Ahok menyampaikan permintaan maafnya secara langsung dengan disaksikan media.

“Tujuan kami, menuntut Saudara Ahok untuk permohonan maaf secara langsung, tidak dari YouTube. Langsung gentle di depan wartawan, diliput media,” ujar Sulton saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2017.

Sulton beralasan, permintaan maaf langsung Ahok hanya diunggah melalui akun YouTube, dan tidak semua orang, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama, mengakses media sosial itu.

“Kami menilai juga permohonan Ahok dengan melalui situs YouTube ini tidak tulus. Kenapa kami harus mengakses link YouTube? Kami ingin semua jemaah tahu, Kalau tulus minta maaf kan harusnya langsung,” tuturnya.

Dalam surat resmi yang juga mereka tujukan kepada Kapolda Metro Jaya itu, mereka akan mendatangi Rumah Lembang pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 37 A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan peserta kurang-lebih 500 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulton mengatakan tuntutan unjuk rasa hanya seputar permintaan maaf. Mengenai permasalahan hukum yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

“Hanya itu saja permintaan kami. Urusan hukum, penyadapan, itu urusan polisi dan kejaksaan. (Kalau sudah minta maaf) selesai, kami keluarga NU menerima,” ucapnya.

Upaya permintaan Ahok bermula saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kedelapan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 31 Januari 2017.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam sidang itu, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.

Sebab, selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, melainkan dianggap menggali informasi dari saksi yang cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.

Selain itu, Ahok keberatan atas kesaksian yang disampaikan Ma’ruf dalam persidangan itu. Meski demikian, Ahok telah menyampaikan permintaan maafnya, baik melalui akun YouTube maupun keterangan tertulis.

DESTRIANITA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

3 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.