TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, isu yang beredar tentang KTP ganda yang dimiliki calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 tidak benar.
Menurut Zudan, kemunculan KTP palsu dengan foto yang sama dengan nama berbeda itu biasa terjadi pada saat pilkada, terutama untuk dukungan calon perseorangan.
Baca juga:
Plt Gubernur DKI Jamin Pemilih Lewat Surat Keterangan
Relawan Agus-Sylvi Dekati Orang Jawa Timur Ber-KTP Jakarta
“Ketiga foto tadi palsu karena menggunakan data milik orang lain,” kata Zudan Arif Fakrulloh dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 4 Februari 2017.
Menurut Zudan, pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dideteksi dengan mudah oleh Dirjen Dukcapil melalui situs SIAK Konsolidasi, yakni dengan cara meng-input NIK tersebut. “Dalam 2 detik terjawab semua,” ucap Zudan.
Baca Juga:
Sebelumnya beredar informasi di media sosial Facebook tentang adanya KTP ganda, yakni tiga buah KTP dengan foto satu orang yang sama. Namun nama yang tercantum dalam ketiga KTP tersebut berbeda.
Pada KTP pertama, tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172052006640001, pada saat dicek melalui website KPU, tercantum nama pemilik Mada, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Juni 1964.
Dalam KTP tersebut, Mada beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor 12, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat pemilihan kepada daerah nanti, ia terdaftar di TPS 10.
Adapun di KTP kedua, masih dengan foto yang sama, pria tersebut memiliki NIK dengan nomor 3173021502650003, dengan nama Saidi. Di dalam KTPnya, pria tersebut diketahui terlahir di Jakarta, 15 Februari 1965, dan beralamat di Jalan Tawakal Ujung Nomor 7, RT 004/008.
Dalam website KPU, pria tersebut beralamat di Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan terdaftar di TPS 38.
Di KTP ketiga, pria tersebut terdaftar dengan NIK 3172051205610006, dengan nama Sukarno. Dalam KTPnya, tempat kelahiran tersebut terdaftar di Tegal, 12 Mei 1961, dan beralamat di Pademangan III GG. 15 No 206, RT 006/007.
Saat dicek melalui website KPU. pria tersebut beralamat di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Timur, dan terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 52.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menambahkan, data yang beredar tentang ketiga KTP tersebut sebenarnya sudah benar. Karena apabila dilakukan pengecekan melalui SIAK Konsolidasi, akan terlihat foto-foto sebenarnya dari KTP yang dipalsukan.
“Jadi, datanya valid tapi foto dipalsukan. Foto (yang sama) ditempel ke data orang lain,” kata Sumarno.
DESTRIANITA