TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan keikutsertaan pasangan Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pasangan inkumben itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka dibatalkan partisipasinya dalam pilkada setelah Komisi Pemilihan Kabupaten Boalemo digugat Darwis Moridu dan Anas Jusuf ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Gugatan ditolak dan penggugat mengajukan kasasi.
"Majelis hakim MA membatalkan putusan PTTUN Makassar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2017. Pembatalan tertuang dalam putusan nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 pada 4 Januari 2017.
Salah satu pertimbangan MA adalah tindakan Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat. Namun keputusan dikeluarkan kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon. Larangan berlaku sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selain itu, MA menilai tindakan petahana dilakukan secara terencana. Ridwan mengatakan ada dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017.
Ridwan mengimbau para petahana untuk menaati segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Aturan itu dibuat semata-mata untuk menjaga profesionalitas dan netralitas menjelang pemilihan calon kepala daerah," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN