TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan area Monumen Nasional untuk kegiatan keagamaan, seperti tablig akbar, bukan kewenangan gubernur, tapi pemerintah pusat.
“Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di kepres (keputusan presiden) dan PP (peraturan pemerintah)," kata Ahok setelah menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Pos Komando Relawan Nusantara (RelaNU), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 Januari 2017.
Baca: Jokowi Salat Jumat Bersama Massa Aksi 212, Ini Pesannya
Pernyataan Ahok tersebut menanggapi rencana calon gubernur Anies Baswedan yang ingin mengubah salah satu regulasi untuk membuka akses Monas supaya bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti tablig akbar.
Calon gubernur nomor urut tiga itu mengatakan rencana tersebut akan ia lakukan jika ia memenangkan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Menurut Anies, perencanaan tersebut dilandasi Pancasila, khususnya sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.”
Ahok mengatakan pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral melalui keputusan presiden dan peraturan pemerintah. Sehingga gubernur tidak berwenang mengubah fungsi Monas agar bisa dipergunakan untuk berbagai macam kegiatan.
Baca juga: Doakan Persatuan Indonesia, TNI dan Polri Gelar Istigasah
Menurut Ahok, Presiden Soekarno telah memikirkan matang-matang zonasi yang ada di sekitar Monas sejak pertama kali dibangun. Untuk kegiatan keagamaan, kata Ahok, pemerintah telah menyiapkan dua tempat ibadah, yakni Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral.
Sedangkan untuk tempat berkumpul, pemerintah sudah menyiapkan Lapangan Banteng. “Nah ini sudah dirancang, ini (Monas) masuk daerah ring satu, bukan saya. Di sekeliling Monas pun semua merah, enggak boleh ada kantor swasta sebetulnya, kecuali yang sudah lama. Ini ada aturan, jadi bukan saya,” kata Ahok.
LARISSA HUDA