TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan akan ada dua sanksi untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta yang tidak hadir dalam debat resmi pada 13 Januari 2017.
"Pasangan calon wajib hukumnya hadir. Kalau tidak, akan ada sanksi," kata Sumarno di Hotel Bintang Griyawisata, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2017.
Menurut Sumarno, sanksi pertama adalah pemberitahuan bahwa calon tidak hadir dalam debat. Hal itu akan diumumkan secara luas kepada media.
Baca:
Ini Jadwal Debat Pilkada DKI Ahok, Agus, dan Anies
Ini Dia Tema Debat Kandidat Gubernur Agus, Ahok, dan Anies
Sanksi kedua adalah menghentikan penayangan iklan kampanye pasangan calon. Sumarno mengatakan iklan kampanye akan ditayangkan pada 29 Januari-11 Februari 2017. "Kalau ada yang tidak hadir, iklan yang bersangkutan tidak ditayangkan," ujar Sumarno.
Sumarno menjelaskan, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan tiga kali debat untuk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Debat pertama diselenggarakan pada 13 Januari 2017. Debat kedua berlangsung pada 27 Januari 2017 dan terakhir 10 Februari 2017.
Dalam debat pertama, menurut Sumarno, para pasangan calon akan membahas tema-tema terkait dengan kesejahteraan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, tenaga kerja, kesenjangan sosial, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lingkungan.
Sebelumnya, stasiun televisi NET dan Kompas TV menggelar debat untuk kandidat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017. Namun dua acara itu hanya dihadiri pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Adapun Agus Harymurti Yudhoyono dan Silvyana Murni tidak hadir dengan alasan ingin memanfaatkan waktunya untuk blusukan.
LANI DIANA | UWD