TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur tak langsung gugur jika diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kalau banding, berarti belum berkekuatan hukum tetap. Walaupun vonis bersalah, bisa saja pengadilan di atasnya bisa menganulir. Jadi menunggu inkracht," kata Sumarno saat ditemui di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Bila Ahok kembali terpilih, Sumarno menuturkan, calon nomor urut dua itu tetap dilantik sebagai gubernur terpilih sambil menunggu keputusan perkara penistaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika Ahok memutuskan menerima putusan tingkat pertama, KPU DKI langsung membatalkan pencalonannya. Jika demikian, Sumarno menjelaskan, partai pengusung Ahok masih memiliki kesempatan untuk menetapkan pengganti Ahok.
Baca Pula
Suami Jadi Tersangka, Inneke Koesherawati Akan Diperiksa KPK
Final AFF Cup: Kenapa Kiatisuk Senamuang Tak Bisa Tidur?
Komposisinya, dia menyebutkan, Djarot Saiful Hidayat yang kini berstatus sebagai calon Wakil Gubernur DKI, akan naik menjadi calon gubernur. "Penggantinya yang jadi calon wakil gubernur," ujarnya. Selain itu, Sumarno menjelaskan, status hukum Ahok, yang kini sebagai terdakwa, juga akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI, setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Kemudian, nantinya Djarot-lah yang akan menggantikan peran Ahok sebagai pelaksana tugas gubernur.
Hal itu sesuai Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Simak Juga
Pengakuan Eko Patrio Soal Tuduhan Bom Bekasi Pengalihan Isu
Komisi Hukum DPR Desak Kapolda Iriawan Minta Maaf, Kenapa?
Sedangkan pada Pasal 83 ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya. Ahok sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum memberikan dakwaan alternatif antara Pasal 156-a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
FRISKI RIANA
Baca Juga
Cedera Andik dan Deja Vu Ronaldo, Akankah Timnas Juga Juara?
Indonesia Nyaris Juara AFF, Mirip Portugal atau Leicester?