Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Sebut Ada Praktek Korupsi di Pemprov DKI

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar diskusi di @Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, 17 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar diskusi di @Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, 17 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur DKI Jakatta Anies Baswedan - Sandiaga Uno adalah melaporkan dana kampanye yang mereka dapat dan gunakan. "Kami ingin meyakinkan warga Jakarta, kami transparan luar dalam, dan membrantas korupsi dengan transparan," kata Anies Baswedan di Posko Kemenangan Anies-Sandiaga Uno Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Komitmen itu diapresiasi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurut dia, beberapa masalah yang harus diperhatikan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya, antara lain penyerapan anggaran DKI yang terus menurun sejak 2014-2016.

Pujian Bambang ini tak lepas dari perannya sebagai dewan pakar di tim kampanye pasangan Anies-Sandi. "Kedua orang ini pantas untuk menjadi pemimpin," ujar Bambang.
Baca: Kubu Ahok-Djarot Persoalkan Nasib Simpatisannya

Sejak dipimpin Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama pada 2014, kata Bambang, tren serapan anggaran DKI selalu di bawah 70 persen yakni dari 66 persen pada 2015 menjadi 43 persen pada triwulan terakhir 2016. Hal ini sangat berdampak pada kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, Bambang mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Pemprov DKI yaitu sebanyak 15 temuan. Nilainya Rp 374 miliar yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp 41 miliar, kekurangan penerimaan Rp 5 miliar, dan administrasi Rp 327 miliar.

Atas temuan tersebut, Pemprov DKI telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke rekening kas daerah senilai Rp 3,3 miliar. BPK juga mencatat bahwa aset tetap Dinas Pendidikan Pemprov DKI senilai lebih dari Rp 15 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pemprov DKI belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pemegang SIPPT berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi. "Sejumlah poin dalam laporan (BPK) ini menjelaskan bahwa cukup banyak praktek koruptif di pemerintahan saat ini," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Anies mengaku ingin meyakinkan rakyat Jakarta bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang diusungnya tidak hanya lisan tetapi sudah ditunjukkan dalam aksi nyata.

Melalui transparansi APBD dan reformasi birokrasi, ia menjamin perekonomian DKI akan bebas dari korupsi untuk memaksimalkan berbagai program kerja yang fokusnya pada kesejahteraan masyarakat. "Korupsi adalah penghambat kesejahteraan karena kalau ada praktik korupsi maka kegiatan ekonomi melambat, program pemerintah tidak optimal, dan pada akhirnya manfaat bagi rakyat akan berkurang," tutur Anies.

Anies-Sandi diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan nomor urut 3 ini akan bertarung melawan dua pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnana-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem dan Partai Hanura dengan nonor urut 2. Pasangan satu lagi, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, yang diusung Partai Demokrat, Pertai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Permbagunan. Pasangan ini mendapat nomor urut 1.

ANTARA | CHITRA PARAMAESTI

Berita Terkait

Djarot Janjikan Kenaikan Dana Operasional RT/RW
Anies Akan Buat Aplikasi Khusus Anggaran Jakarta
Agus Yudhoyono Serius Kembangkan Budaya Betawi
Ahok Akan Perkarakan Pejabat yang Hilangkan Hak Pendukungnya
Tim Agus-Sylvi Libatkan Pakar Hadapi Debat Calon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

15 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

22 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

22 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.