Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jakarta: Agus-Sylvi Terbanyak Lakukan Pelanggaran

image-gnews
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. "Ada 134 totalnya," kata Mimah kemarin.
 
Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat melakukan pelanggaran sebanyak 58 kali serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 56 pelanggaran.

Mimah mengatakan pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai kampanye membawa anak kecil, penggunaan fasilitas negara, hingga kampanye di tempat ibadah. Bawaslu juga menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut satu ini ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara pada pertengahan bulan lalu. Pada saat Agus sedang kampanye tertutup di GOR Jakarta Utara pada 13 November lalu, anak dari mantan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini menjanjikan Rp 1 miliar per RW jika dia terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Agus menyatakan bakal mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD itu untuk memberdayakan komunitas RT/RW.

Baca:
Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok, Ini Alasannya
Disoraki 'Penista Agama', Djarot Menjawab Kalem: Permisi...

Panitia pengawas menilai janji yang diutarakan Agus masuk dalam kategori dugaan politik uang. Soalnya, kata Mimah, ada iming-iming duit yang disampaikan saat kampanye. Padahal, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang. "Kalau terbukti bisa dipidana dan pencalonannya dicabut," ujar Mimah.

Karena itu, Bawaslu melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Mimah mengatakan pihaknya telah memanggil tim pemenangan Agus-Sylvi untuk dimintai klarifikasi.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang di dalamnya terdapat jajaran kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana. "Setelah berkoordinasi dengan sentra gakumdu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur pidana," ujar Mimah.

Alasannya, kata Mimah, tim gakumudu tak menemukan bukti bahwa kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. "Kan ada kriterianya jika memang terbukti sebagai tindak pidana," kata Mimah.

Unsur materil dan formil, menurut Mimah, juga tak terpenuhi. Unsur formil meliputi pelapor, kejadian, hingga pasal yang dapat menjerat. Sedangkan unsur materiil meliputi kronologis peristiwa tersebut. "Namun, di sini ada unsur pelanggaran administrasi," kata dia.

Karena ditemukan ada pelanggaran administrasi, Bawaslu kemudian melimpahkan kasus itu ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Sebab, kata Mimah, janji yang disampaikan Agus itu tak tertuang dalam visi dan misi yang diserahkan kepada KPU Jakarta di awal pendaftaran. "Setelah kami cek apa yang disampaikan tidak sesuai dengan visi dan misinya," ujar Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasangan Agus-Sylvi, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga pernah diduga melakukan politik uang dengan memberikan santunan kepada masyarakat. Namun, kata Mimah, hal itu tak terbukti karena tidak dilakukan saat kampanye.

Mimah mengimbau semua pasangan calon tak lagi melakukan praktek tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

Baca:
Unik, Cara India Bangkitkan Patriotisme
Korupsi Alutsista, KPK Siap Bantu Kemenhan Lacak Aset

Ketua KPU Jakarta Sumarno mengaku telah menerima berkas kasus Agus. "Dua hari lalu, kami terima," kata dia. Saat ini, Sumarno mengatakan, pihaknya masih mengkaji unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan Agus. "Masih kami kaji dulu," kata dia. Sumarno akan memanggil tim pemenangan jika dibutuhkan dalam proses pengkajian.

Sumarno mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pasangan nomor urut satu itu akan dikenakan teguran. Pembatalan pencalonan, kata Sumarno, tak bisa serta-merta dilakukan pihaknya. Sebab, pembatalan harus berdasarkan keputusan penegak hukum. "Jadi KPU enggak bisa main batalin aja. Harus ada dasar keputusan," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyangkal bahwa janji Agus masuk ke dalam kategori pelanggaran. Dia menyebutkan bahwa yang disampaikan Agus adalah program untuk pemberdayaan RT/RW. "Sama saja kaya program satu desa Rp 1 miliar. Kan ada aturannya itu. Apa bedanya?" Kata dia. "Jadi jangan dikatakan pelanggaran karena itu kan program."

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufik juga menyangkal bahwa pihaknya melakukan politik uang. "Enggak ada itu," kata dia.

DEVYERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

17 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.