TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno tak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung menahan Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Enggak apa-apa. Kalau ditahan berstatus terdakwa, itu tidak mempengaruhi pencalonannya,” ucap Sumarno kepada Tempo, Kamis, 1 Desember 2016.
Sumarno mengatakan Ahok masih tetap berhak menjadi calon Gubernur DKI. Sebab, saat ini, Ahok masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus yang menjeratnya. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ahok telah lengkap (P-21) atau siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sumarno menyerahkan kepada Kejaksaan jika memutuskan menahan Ahok saat menjadi terdakwa nanti. Walaupun begitu, Ahok masih punya hak untuk dipilih. “Ditahan atau tidak itu urusan penegak hukum,” tutur Sumarno.
KPU baru bersikap jika dalam pengadilan Ahok dinyatakan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. Sumarno bakal menggelar rapat pleno dan mencabut status pencalonan Ahok di pesta demokrasi Jakarta. “Itu kalau sudah terpidana, tapi kalau terdakwa ya tidak.”
Saat ini, Ahok masih memiliki hak konstitusi untuk berkampanye dan dipilih, meskipun dia nantinya ditahan Kejaksaan. Sebelumnya, Ahok sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Ahok diduga menistakan agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Pada Jumat, 2 Desember 2016, akan ada Aksi Bela Islam Jilid III menyikapi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Sebelumnya, ratusan ribu muslim dari berbagai daerah berdemonstrasi pada 4 November 2016. Mereka berharap Ahok ditangkap karena menistakan Surat Al-Maidah ayat 51.
AVIT HIDAYAT