TEMPO.CO, Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan 596.311 daftar pemilih sementara (DPS) yang diduga bermasalah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2017. Bawaslu juga menemukan pemilih berusia 120 tahun.
Bawaslu mengakui, dari rekapitulasi hasil analisis terakhir, pihaknya menemukan berbagai persoalan, di antaranya masih ditemukan nama pemilih sampai tiga di lokasi berbeda. "Selain itu, ada pemilih yang sudah berusia 120 tahun,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung Zulterry Apsupi kepada Tempo, Rabu, 30 November 2016.
Zulterry menuturkan temuan lain Bawaslu berupa 844 orang atau 0,14 persen pemilih dengan nomor induk kependudukan dan nama ganda di wilayah perbatasan. Sedangkan NIK dan nama ganda di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Kotamadya Pangkalpinang mencapai 11.9115 orang atau 2 persen dari jumlah DPS.
“Untuk wilayah perbatasan antar-kabupaten/kota, kami temukan persoalan NIK dan nama ganda sebanyak 1.631 orang atau 0,27 persen. Dengan demikian, jika diakumulasikan, permasalahan pada NIK dan nama ganda adalah 19.416 orang atau 3,26 persen. Sedangkan pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdata sebanyak sebelas orang atau, 0,0018 persen,” katanya.
Menurut Zulterry, pihaknya meminta penyelenggara di tingkat panitia pemilihan lapangan (PPL) dan panitia pemungutan suara (PPS) segera melakukan klarifikasi sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) mulai 7-8 Desember 2016. “Jika tidak ada upaya melakukan perbaikan dan diubah terhadap temuan yang bermasalah, DPT yang akan ditetapkan kami tolak,” tuturnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Logistik, Keuangan, dan Data Informasi KPU Bangka Belitung Lailan Cholidah berujar, persoalan utama yang ditemukan oleh petugas pemutakhiran data sebenarnya hanya pada pemilih yang telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik dengan yang memiliki KTP non-elektronik. “Ini kan masa perbaikan. Untuk DPS, aturannya hanya mengakomodasi pemilih yang memiliki KTP elektronik,” ucapnya.
Lailan menambahkan, KPU Bangka Belitung dan KPU kabupaten/kota sedang menunggu keputusan KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri apakah akan mengakomodasi pemilih dengan KTP non-elektronik atau menghapusnya saat penetapan DPT pada 8 Desember 2016. “Data yang ada sedang kami susun dan kami rapikan. Begitu juga dengan temuan pemilih ganda. Dengan demikian, sebelum waktu penetapan DPT, semuanya sudah selesai kita perbaiki,” ujarnya.
SERVIO MARANDA