TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi sedang mempercepat proses pemberkasan terhadap seorang pria berinisial NS, tersangka penghadang kampanye Djarot Saiful Hidayat. "Penyidik mengambil langkah cepat karena hanya memiliki waktu 14 hari berkas harus P-21," ujar Awi di kantornya pada Selasa, 22 November 2016.
Awi menjelaskan, beberapa waktu lalu, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka setelah Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyidiknya. Bawaslu menemukan dua alat bukti kuat yang menjerat NS dan memastikan bahwa dia adalah dalang kerusuhan saat Djarot kampanye.
BACA: Kampanye Dihadang, Djarot Lapor Polisi
Polisi saat ini sedang meminta bantuan jaksa penuntut umum agar membantu proses pemberkasan. Sebab, polisi hanya memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas NS ke kejaksaan. Jika sudah lengkap atau biasa disebut P-21, NS akan ditetapkan sebagai terdakwa dan siap disidangkan.
Polisi juga berencana memanggil saksi lain dalam kasus ini. Beberapa waktu lalu, polisi telah memeriksa empat saksi. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lagi.
Namun Awi enggan membeberkan identitas para saksi, termasuk identitas tersangka NS. Kata dia, pihaknya sedang menunggu penyidik melakukan pengembangan kasus. Sebab, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan, pada 9 November 2016, Djarot mendapat gangguan saat kampanye. Tiba-tiba, segerombolan orang datang membawa spanduk sambil berteriak-teriak menolak kehadiran Djarot.
Bawaslu kemudian memeriksa NS dan menetapkannya sebagai tersangka. Bawaslu juga menerima empat laporan lain terkait dengan gangguan kampanye yang seluruhnya berasal dari tim pemenangan Basuki-Djarot. Tiga dari empat laporan itu terpaksa dihentikan karena tidak didukung cukup bukti permulaan.
AVIT HIDAYAT