TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi massa dalam penghadangan kampnye calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan berdasarkan koordinasi Bawaslu DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. "Kami tidak main-main, itu hak pasangan calon. Setiap orang yang menghalangi calon berkampanye, bisa dipidana," kata Muhammad di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Sebelumnya, Ahok sempat ditolak massa di sejumlah tempat saat berkampanye. Ahok ditolak karena dituduh menistakan agama. Misalnya, saat Ahok blusukan ke Kedoya, Jakarta Barat, pada 10 November 2016, sejumlah orang menghadangnya. Massa mengatasnamakan warga Kedoya Utara itu menolak kedatangannya. Akibat aksi itu, Ahok terpaksa membatalkan agendanya.
Kejadian tersebut bukan yang pertama. Ahok juga pernah ditolak warga di Lenteng Agung dan Rawa Belong, Jakarta Barat.
Muhammad menambahkan, pihaknya memeriksa saksi berdasarkan laporan dari pasangan calon dan temuan Panitia Pengawas Pemilu. Pihaknya, kata dia, masih akan memeriksa motif penolakan tersebut. "Dua-duanya kami proses," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bawaslu terus melakukan investigasi terkait penolakan kampanye pasangan calon. "Orang tidak mau hadir dalam kampanye calon itu sah-sah saja. Tapi yang menghadang dan provokasi saya kira tugas Bawaslu lakukan investigasi dan dibawa ke ranah pidana," ujar Tjahjo.
ARKHELAUS W. | DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Ahok Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Besok
Nenek Ini Rela Puasa 118 Hari Doakan Ahok Terpilih Lagi