Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, KPI Temukan Pelanggaran Kampanye di TV  

image-gnews
Penari meramaikan acara Parade Deklarasi Kampanye Damai Pilkada DKI di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, 29 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Penari meramaikan acara Parade Deklarasi Kampanye Damai Pilkada DKI di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, 29 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi pelanggaran media televisi dalam penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak 2017. Pelanggaran tersebut terlihat dari dukungan salah satu stasiun televisi terhadap salah satu calon kepala daerah.

Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan sudah memberikan laporan indikasi pelanggaran pilkada ke KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu. Mengacu Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, tidak ada pasangan calon yang boleh memasang iklan di media. "Iklan pasangan calon hanya boleh dilakukan KPU," kata Hardly, Jumat, 11 November 2016.

Selain itu, indikasi pelanggaran stasiun televisi sudah terlihat dari ketidakberimbangan dalam penyiaran berita. Masalah ini terjadi, karena beberapa stasiun televisi dimiliki oleh tokoh politik. "Kami akan mengumpulkan semua penyiaran berita agar bisa berimbang dalam memberikan informasi pada pilkada serentak 2017," ucapnya.

Hardly menuturkan KPI, KPU dan Bawaslu telah menandatangani surat keputusan bersama mengenai gugus tugas dalam pilkada 2017. Posisi KPI hanya sebagai bagian dari pendukung dalam melakukan pengawasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu di tayangan televisi, KPI hanya memberikan masukan tersebut ke gugus tugas yang telah diresmikan, yakni KPU dan Bawaslu. Pelanggaran yang ditemukan akan diserahkan KPI kepada KPU dan Bawaslu.

"Kami tidak bisa membukanya ke publik. Tapi, akan diproses dan diselesaikan ke gugus tugasnya," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

28 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh. Foto: Dok/Man
DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.


Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.


Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. (YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.


Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jakarta, Rabu 8 September 2021. TEMPO/Subekti.
Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.


Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.


Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Pria Stres (pixabay.com)
Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.


Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

2 September 2021

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.