Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem Akan Evaluasi Dukungan Jika Ahok Berstatus Tersangka  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPW, DPD, DPC, dan DPRD Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, 20 Maret 2016. Partai Nasdem, menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPW, DPD, DPC, dan DPRD Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, 20 Maret 2016. Partai Nasdem, menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya bakal mengevaluasi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Evaluasi terjadi bila status Ahok ditingkatkan sebagai tersangka. Ahok tengah diperiksa Bareskrim atas dugaan kasus penistaan agama.

NasDem, kata dia, akan mengutamakan kesatuan bangsa. "Kalau Ahok tersangka kita evaluasi dia (Ahok) dalam hal aspek yuridis hukum dan moralitas. Moralitas kita sebagai partai pendukung," kata Paloh setelah mengikuti perayaan ulang tahun ke lima partainya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Baca: Surya Paloh Sebut Langlah Ahok Semakin Berat

Saat menggelar konferensi pers di rumahnya kemarin, Ahok mengatakan ada pihak yang memintanya mundur dari pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Namun Ahok tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.

Permintaan agar ia mundur datang setelah banyak orang mulai membicarakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ahok pernah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kepentingan nasional harus diutamakan. Pilkada DKI Jakarta, kata dia, bukanlah segala-galanya untuk partainya. "Kalau saya ini, apa.yang terbaik untuk bangsa ini saja. Ya kalau memang benar tidak baik untuk bangsa, ya saya bilang jangan," ujar dia.

Meski begitu, Paloh meminta berbagai pihak menghormati hukum yang berlaku. Sebab, secara konstitusi, calon dan partai pendukung tak diperbolehkan untuk menarik dukungan dan mundur dari pencalonan. "Saya ingin mengajak bangsa menempatkan masalah ini secara proporsional mementingkan persatuan bangsa di atas kepentingan partai, kelompok, dan golongan," kata dia.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong