TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan siapa pun yang menghalangi atau menolak kegiatan kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon kepala daerah bisa dipidana.
Menurut Muhammad, kegiatan kampanye merupakan hak setiap pasangan calon. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, penolakan kampanye calon kepala daerah tergolong perbuatan pidana. "Jangan menghalangi kampanye karena itu diatur undang-undang," katanya di Hotel Ibis, Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Ihwal penolakan kegiatan kampanye Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun Djarot Saiful Hidayat, Muhammad mengatakan Bawaslu tak menduga itu terjadi. Itu sebabnya Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan agar tidak terulang. “Kalau masih ada penolakan akan dikenakan tindakan,” ujarnya.
Baca juga:
Dihadang Setiap Blusukan, Ahok: Kenapa Pakai Cara Barbar?
Ahok Akan Tetap Blusukan Meski Terus Dihadang Demonstran
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro juga menegaskan tak satu pun pihak atau orang yang boleh menghalangi hak calon kepala daerah berkampanye. Ia meminta Panitia Pengawas Pemilu dan aparat keamanan memproses pihak yang menghalangi kampanye calon. "Siapa pun yang menghalangi kampanye bisa dipidana," ucapnya.
Basuki Tjahaja Purnama maupun Djarot Saiful Hidayat sudah beberapa kali mengalami penolakan saat akan melakukan kampanye. Pada 10 November 2016, Ahok yang dijadwalkan blusukan di Kedoya, Jakarta Barat, batal.
Puluhan orang yang mengatasnamakan warga Kedoya Utara menolak kedatangan Ahok di tepi Jalan Kedoya Raya. Ini bukan kali pertama, Ahok juga pernah ditolak sejumlah warga di Lenteng Agung, Jakarta Selatan; dan Rawa Belong, Jakarta Barat.
ARKHELAUS WISNU
Simak pula:
Isu Demo 25 November, Menteri Ryamizard: Waspada
Alumnus HMI Laporkan SBY ke Bareskrim Polri