TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, tetap bisa ikut pemilihan kepala daerah meskipun nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut dia, peraturan dan undang-undang memungkinkan seorang tersangka ikut dalam pemilihan kepala daerah. "Jadi sampai menunggu putusan inkracht," ucapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Selain adanya putusan pengadilan yang sudah inkracht, batalnya status calon kepala daerah bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri. Kendati demikian, ujar Tjahjo, ada konsekuensi yang harus ditanggung calon kepala daerah bila memilih mengundurkan diri. "Ada sanksi pidana, ada denda yang cukup besar," ujarnya.
Baca: Gaya Ahok yang Ingin 'Pecat' Monyet Bali Bikin Cekikikan
Ihwal kampanye, Menteri Tjahjo menyatakan Ahok tidak perlu merasa khawatir dengan proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan Ahok tetap bisa berkampanye bila nantinya proses hukum masih berlangsung. "Tidak ada masalah. Kampanye tidak harus dilakukan oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pencalonan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta tak akan terganggu kasus yang tengah dialami. Ia menerangkan pencalonan Ahok dapat dibatalkan bila pengadilan telah dinyatakan dia bersalah dan harus dihukum.
Baca: Ahok Datang, Nikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Jadi Heboh
Sedangkan dari sisi peraturan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan calon perseorangan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon akan diberi sanksi. Sanksinya berupa pidana minimal 2 tahun dan denda minimal Rp 25 miliar.
Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan juga mengatur pasangan calon dapat dibatalkan ikut pemilihan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam penjara paling singkat 5 tahun. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.
ADITYA BUDIMAN | DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Kasus Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya Tunggu Jokowi
Diadukan Kubu Jokowi, Ini 3 Jurus Ahmad Dhani Melawan