TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan ia telah menegur Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz karena menayangkan iklan kampanye di sebuah televisi swasta. Iklan kampanye Ahok-Djarot itu sempat tayang pada 3 November antara pukul 20.56 dan 20.57 WIB.
"Makanya, itu saya enggak tahu. Kami sudah tegur dari tim sukses ke Djan Faridz. Menurut kami, itu enggak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia sudah stop," kata Ahok di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.
Baca:
Tersangka Penjarahan di Penjaringan Bertambah Jadi 14 Orang
Polda Buru Provokator Utama Kerusuhan Demo 4 November
Ahok mengaku tidak tahu sama sekali soal pemasangan iklan itu. Ia menilai Djan terlalu bersemangat membantu, padahal PPP bukan partai resmi pendukung pasangan calon nomor urut 2 itu. Menurut Ahok, sikap PPP Djan Faridz justru bisa mencelakakan dia.
"Kalau itu, bukan mau menolong kami dong. Kami mengerti kalau pasang iklan pencalonan akan dicabut, kami ngerti pasang iklan di TV mahal. Ngapain lu begitu? Enggak ada izin tiba-tiba nongol," katanya.
Ahok menilai kecerobohan PPP kubu Djan membahayakan dia karena bisa berujung diskualifikasi pencalonannya. Ahok meminta PPP kubu Djan tidak mempersulit dia dan Djarot Saiful Hidayat. Apalagi jumlah syarat kursi untuk mengusung dia sudah lebih dari cukup dengan atau tanpa PPP.
Pemasangan iklan tersebut bisa dianggap melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang kampanye. KPU sudah melarang pasangan calon memasang iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Kemudian dalam Pasal 32 PKPU disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye difasilitasi KPU.
"Kalau begitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok. Ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar enggak nyalon? Ini bukan mau menolong kami. Ini bisa bikin kami enggak ikut lho," tuturnya.
LARISSA HUDA