TEMPO.CO, Lhokseumawe - Sejumlah atribut partai Aceh dan spanduk calon gubernur dari Partai Aceh yang terpasang di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh, dirusak sekelompok orang, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, 2 November 2016. Insiden tersebut terjadi pasca rusaknya atribut Partai Nasional Aceh (PNA) dan spanduk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah subuh tadi.
Sekitar pukul 05:30, 3 lembar bendera Partai Nasional Aceh (PNA) dibakar orang yang tidak diketahui identitasnya. Bendera lainnya dibuang ke sungai. Baliho pasangan Gubernur Aceh Irwandi-Nova yang diusung PNA, Demokrat, PDA, yang terpasang di kawasan kantor camat juga dirusak.
Baca:
Dengar Ahok Didemo di Rawa Belong, Anies: Oh Ya?
Blusukan Ahok Ricuh, Djarot: Kalau Mau Tolak Saat Pemilihan
Sekitar pukul 10:00 WIB sejumlah lelaki merusak atribut Partai Aceh dan spanduk pasangan calon Gubernur Muzakir Manaf-TA Khalid yang diusung Partai Aceh. Tiang- tiang atribut partai Aceh dipotong, sementara bendera dan baliho dibakar.
Suasana sempat memanas di lokasi kejadian. Namun polisi, Koramil dan Panitia Pengawas Kecamatan mengantisipasi dengan menggelar musyawarah dan mediasi antara dua kelompok yang digelar di kantor camat.
Ketua Pengawas Pemilu Said Husen mengatakan perselisihan tersebut telah berakhir dengan damai. “Tadi kami, pak Kapolres, Pak Danramil, Pak Camat, Perwakilan Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh untuk duduk mencari solusi, dan Alhamdulilah telah damai,” Ujar Saed kepada Tempo.
Musyawarah tersebut melibatkan Kepolisian, Koramil, Camat Kembang Tanjong, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kabupaten Pidie, Ketua Partai Aceh Kembang Tanjong, Ketua Partai Nasional Aceh Kembang Tanjong, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pidie, dan sejumlah kader Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh Kecamatan Kembang Tanjong.
Saed juga menambahkan perdamaian kedua pihak ini dengan semangat melupakan yang telah terjadi, dan berusaha untuk tidak terulang kembali. “Apabila ada kejadian hilang atribut atau apa, saya himbau jangan ambil tindakan sendiri, laporkan kepada pengawas pemilu dan instansi penegak hukum lainnya,” kata Saed.
IMRAN MA