TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers untuk mengawasi penyiaran iklan kampanye di media masa, Jumat, 28 Oktober 2016.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, Dewan Pers dapat mengawasi pemberitaan media dan penggunaan media saat berlangsungnya kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Yosep mengkhawatirkan dijadikannya media oleh para calon sebagai wadah untuk promosi. "Kalau mempromosikan diri sendiri tidak ada masalah, yang masalah jika melakukan character assassination terhadap pihak lawan," ujarnya di gedung Dewan Pers Jakarta.
Dewan Pers, kata Yosep, sudah mengeluarkan surat edaran kepada media-media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme. "Media sebagai pelayan masyarakat mengabdi pada kepentingan publik," ucap Yosep.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau agar media tidak memberitakan pemberitaan yang bermuatan kebencian ataupun prasangka-prasangka yang terkait dengan SARA. "Karena itu akan memperumit (kondisi) politik kita dan tidak menjernihkan tentang persaingan visi dan misi antarcalon," kata Yosep.
Kesepakatan yang berlaku selama lima bulan ini memuat perjanjian pengawasan media selama pilkada. Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pihak pertama, akan menyiapkan posko, jejaring informasi, dan melaksanakan sosialisasi terkait dengan isi materi kampanye.
CHITRA PARAMAESTI