TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan lembaganya lebih aktif mengawasi dana kampanye peserta calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2017.
Bawaslu memiliki kewenangan tambahan, yakni mengaudit dana kampanye. Sebelumnya, Bawaslu hanya bisa mengaudit laporan dana kampanye. “Sekarang bisa memeriksa kantor akuntan publik apabila memang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Muhammad di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Kini, Bawaslu tidak hanya mencegah, tapi juga bisa melakukan penindakan yang konsekuensinya membatalkan pencalonan. "Tidak hanya masalah ketepatan waktu, tapi juga substansi kebenaran laporan itu, bisa membatalkan pencalonan (apabila tidak sesuai)," kata Muhammad.
Baca: PKB Minta Presiden Jokowi Netral dalam Pilkada DKI
Pada Rabu, 27 Oktober 2016, Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan pencalonan peserta pilkada bisa dibatalkan apabila tidak dilaporkan. Laporan itu terdiri atas rekening awal dan keuangan. "Sumbangan bisa dalam bentuk uang dan barang, semua harus dicatat," ujar Juri.
Tahapan pilkada 2017 memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah. Masa kampanye ini bakal berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017 yang bakal dilakukan serentak di 101 daerah.
ARKHELAUS W.