Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Bupati Inkumben Takalar Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini murni penegakan hukum. Kami bekerja dengan melihat secara yuridis," kata Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016. 

Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan momen pemilihan kepala daerah di Takalar pada 2017. Burhanuddin bersama Ibrahim Natsir sebagai inkumben akan ditantang oleh pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se'rre.

Hidayatullah meminta publik menghilangkan kesan Kejaksaan berpolitik dalam kasus itu. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat menyalahartikan bahwa Kejaksaan punya kepentingan politik. "Perkara ini memiliki unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Hidayatullah.

Menurut dia, keterlibatan Burhanuddin dalam penjualan lahan itu sangat jelas. Burhanuddin menandatangani izin prinsip kepada pihak swasta untuk mengalihkan lahan itu dari area transmigrasi menjadi kawasan industri. "Jadi siapa pun itu, bila terlibat, kedudukannya sama di depan hukum. Biar bupati atau siapa," tutur Hidayatullah.

Burhanuddin dituding menyetujui penjualan lahan negara seluas 150 hektare kepada pihak swasta senilai Rp 16 miliar. Pelepasan lahan, yang semula akan digunakan untuk kawasan transmigrasi itu, dilakukan pada 2015.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Burhanuddin, Tanri Baso, menolak mengomentari perkara hukum itu. "Saya tidak bisa masuk ke situ. Saya hanya mengomentari pilkada," kata Tanri.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, ada tim hukum yang mengurus masalah itu.

Anggota tim hukum Burhanuddin, Syamsuardi, tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. 

ABDUL RAHMAN

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

12 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.