TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa pasangan inkumben, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat diminta untuk melepas jabatannya saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Semua fasilitas untuk Ahok dan Djarot tidak bisa digunakan lagi," kata Sumarno di Balai Sudirman pada Senin, 24 Oktober 2016.
Sumarno mengatakan bahwa pasangan Ahok-Djarot harus menjalani masa cuti kampanye. Kata dia, mereka sudah menyerahkan surat cuti kampanye. Nantinya mereka akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur nonaktif sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Menurut Sumarno, mereka dilarang menggunakan fasilitas yang sebelumnya diperoleh dari negara. Mulai dari fasilitas mobil, pengawalan, dan berbagai kewenangan yang dimiliki gubernur dan wakil gubernur.
KPU DKI Jakarta akan meminta Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta melakukan pengawasan. "Semua peraturan harus ditaati. Karena kewajiban cuti masa kampanye bagi calon inkumben telah diatur undang-undang," kata Sumarno.
Kecuali jika Mahkamah Konstitusi telah mencabut peraturan mengenai kewajiban cuti kampanye bagi inkumben. Menurut Sumarno, bisa saja MK mencabut peraturan itu dan memperbolehkan inkumben tetap bekerja. "Tapi itu kan masih berandai-andai," ujar dia.
Tapi sejauh ini MK belum memberi putusan atas gugatan Gubernur Basuki terhadap kewajiban cuti kampanye tersebut. Kata Sumarno, pihaknya tetap akan memberlakukan peraturahn yang sudah ada.
AVIT HIDAYAT