TEMPO.CO, Pangkalpinang - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah Bangka Belitung pada 15 Februari 2017.
Mereka adalah Rustam Effendi-Muhammad Irwansyah yang diusung PDIP; Yusron Ihza Mahendra-Yusroni Yazid yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PBB; Erzaldi Rosman Johan-Abdul Fatah yang diusung Gerindra, PKB, dan NasDem; serta Hidayat Arsani-Sukirman yang diusung Golkar, PAN, PKS, dan Hanura.
Baca juga:
Ketika Jokowi Buka Rapat Terbatas dalam Hitungan Detik
Sebelum Diperiksa di Bareskrim, Ahok ke Istana Presiden
Ketua KPU Bangka Belitung Fahrurrozi mengatakan, sebelum penetapan calon peserta pilkada, pihaknya telah melaksanakan seluruh proses tahap pendaftaran, dari penerimaan dan perbaikan berkas syarat pasangan calon sampai penelitian berkas persyaratan dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil penelitian dan klarifikasi seluruh berkas persyaratan pencalonan keempat pasangan yang mendaftar, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penelitian dan klarifikasi syarat calon,” ujar Fahrurrozi seusai rapat pleno di kantornya, Senin, 24 Oktober 2016.
Menurut Fahrurrozi, alat peraga pasangan calon akan dibatasi dan diatur oleh KPU sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Pembatasan dilakukan karena alat peraga wajib menjadi sarana kampanye edukatif yang bisa mengajak masyarakat menjadi pemilih cerdas.
“Terkait dengan zonasi kampanye, akan kami bagi menjadi empat zona karena calonnya empat pasang. Untuk waktunya, kami akan berkoordinasi lagi dengan tim sukses pasangan calon. Anggaran kampanye pasangan calon sudah ditetapkan tidak boleh lebih dari 28 miliar,” katanya.
Simak pula:
KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Rano Karno Lawan Anak Atut di Pilgub Banten
KPU, kata Fahrurrozi, akan melakukan berbagai upaya agar proses pesta demokrasi di Bangka Belitung bebas dari kecurangan. Kepada pasangan calon dan tim sukses pun ditekankan untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif, curang, ataupun melakukan kampanye hitam yang bisa mengganggu stabilitas keamanan daerah. “Pengawasan memang kewenangan Bawaslu. Tapi kami minta semua lapisan masyarakat tetap melakukan pengawasan, dari TPS sampai rekapitulasi tahap akhir di KPU,” tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bangka Belitung Zulterry Apsup menyetujui keputusan penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun Bawaslu meminta salah satu pasangan calon untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil.
“Surat pengunduran diri itu harus diserahkan tiga hari sebelum masa kampanye pasangan itu dilakukan. Kita juga mengimbau kepada pasangan calon, tim sukses, dan pendukung untuk berdemokrasi dengan santun,” ucapnya.
SERVIO MARANDA
Baca pula:
Keistimewaan Formasi 3-4-3, Senjata Chelsea Permalukan MU
Banjir di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Ditutup Satu Jam