TEMPO.CO, Muna - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS hari ini, Selasa, 22 Maret 2016. Pemilihan ulang adalah amanat putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya gugatan atas keputusan KPUD setempat, yang menetapkan pasangan terpilih hanya berselisih 33 suara.
"Logistik sudah rampung semua di TPS. Tinggal kami distribusikan surat panggilan untuk memilih ke masing-masing TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Munda, Muhammad Amin Rambega, yang ditemui di kantornya, Senin sore, 21 Maret 2016.
Amin optimistis pemilihan ulang berlangsung aman dan lancar bagi warga yang akan menyalurkan hak politiknya di tiga TPS itu.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Muna Ajun Komisaris Besar Yudith Satriya Hananta juga menjamin hal yang sama. "Saya tidak mau underestimate, tapi lebih baik overestimate untuk keamanan," ujarnya.
Yudith mengimbau, masyarakat yang mau memilih silakan datang dan tidak perlu mengkhawatirkan apa pun. Secara keseluruhan, dia menerangkan, akan ada 700 personel di lapis 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob yang akan mengawal pemilihan ulang.
"Hal ini sesuai dengan permintaan kepala daerah karena ada beberapa kejadian sehingga memerlukan pengamanan ekstra," ujarnya.
Pemilihan ulang di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2016 terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang di gelar 9 Desember 2015. Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPUD Muna menggelar PSU di tiga TPS, yakni TPS 4 Wamponiki, TPS 4 Raha 1, dan TPS 1 Desa Marobo.
Seperti diketahui, pasangan akronim Rumah Kita, Rusman Emba-Malik Ditu, mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Keputusan KPUD Muna yang memenangkan pasangan Baharudin-La Pili dengan selisih 33 suara. Dalam gugatannya, pasangan Rumah Kita mengajukan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada beberapa waktu lalu.
ROSNIAWANTY FIKRI